Batasan Konsep Radikalisme Dalam Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi karena mulai meluasnya paham radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme di indonesia. Kebebasan berpendapat sebagai salah satu bentuk ekspresi diri dan menjadi hak setiap insan manusia sering menjadi kunci dalam perdebatan praktik radikalisme yang makin tumbuh di berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Radikalisme sering dikaitkan dengan problem terorisme. Sehingga, tuduhan pelaku aksi teror kepada warga negara sering ditujukan kepada mereka yang dianggap berfikiran radikal. Penganut paham radikalisme tidak mengenal status dan jabatan, siapa saja memiliki kemungkinan terpapar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme.Bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam menjalankan tugasnya harus mengabdi dan setia pada pancasila dapat terjerumus dalam paham dan aksi terorisme.
Permasalahan dalam skripsi ini terbagi menjadi dua hal yaitu : Pertama, Apa akibat hukum apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar paham Radikalisme. Kedua, Prosedur apa yang harus dilalui dalam hal penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan masuknya Radikalisme. Tujuan Penelitian Skripsi ini ada dua yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang (statute approach) ), yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif yang berlaku, dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistemik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan, yakni mencakup: sejarah dan pengertian hak asasi manusia, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, teori pengurangan dan pembatasan, pengertian Radikalisme, Radikalisme di Indonesia, pengertian Pegawai Aparatur Sipil Negara, kedudukan, fungsi , tugas ,dan peran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara. Ini akan diikuti dengan tindakan pemerintah ketika ASN terpapar paham Radikalisme dan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]