Pertanggungjawaban Pemerintah atas Kesalahan Pencatatan Data Administrasi Kependudukan (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuwangi terdapat keluhan masyarakat mengenai akta kelahiran dan kartu keluarga yang mengalami kesalahan penulisan nama dan/atau tanggal lahir. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan mengenai kesalahan tulis redaksional, yakni kesalahan penulisan huruf atau angka, dimana untuk kesalahan seperti ini dapat dilakukan prosedur pembetulan oleh pejabat Disdukcapil yang berwenang. Namun kebijakan dari Disdukcapil Banyuwangi untuk kesalahan penulisan angka (tanggal/bulan/tahun kelahiran) harus melalui sidang penetapan di pengadilan yang mana dalam undang-undang hal ini termasuk prosedur pembatalan atau perubahan nama pada akta pencatatan sipil bukan prosedur pembetulan kesalahan tulis redaksional. Selain itu pada beberapa kasus kesalahan redaksional nama juga masuk ke dalam proses sidang penetapan di pengadilan.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu pertama, apakah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi atas kesalahan pencatatan data administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan; kedua, apa yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi ketika terjadi kesalahan pencatatan data administrasi kependudukan. Tujuan penulisan skripsi ini pertama, mengetahui bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi atas kesalahan data administrasi kependudukan; kedua, mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi ketika terjadi kesalahan pencatatan data administrasi kependudukan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini dengan mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum dan bahan non hukum, serta melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, dan pada akhirnya memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi berupa kesimpulan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang relevan dengan apa yang dibahas.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi diberi kewenangan secara atribusi dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan sehingga dalam kasus kesalahan pencatatan data administrasi kependudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi memberikan pertanggungjawabannya melalui Disdukcapil Banyuwangi. Pemerintah Daerah dalam Pasal 6 ayat (3) UU Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Adminduk memiliki kewenangan diantaranya melakukan pembinaan, koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Dari tanggung jawab pengawasan ini dapat diketahui dibagian mana SOP yang tidak berjalan semestinya sehingga dapat dievaluasi dan mengambil langkah pencegahan untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi terus berulang, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat mengeluarkan peraturan kebijakan yang sesuai dengan permasalahan kesalahan tulis redaksional; Kedua, Perbedaan penafsiran ketentuan undang-undang mengenai kesalahan tulis redaksional mengakibatkan adanya kasus kesalahan redaksional yang masuk ke dalam tahapan sidang penetapan di pengadilan. Dalam kasus kesalahan penulisan redaksional, tindakan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi sementara ini adalah berupa pembetulan pada dokumen kependudukan yang terjadi kesalahan apabila diajukan permohonan oleh pemilik dokumen kependudukan tersebut dan ketika kesalahan penulisan terjadi karena kesalahan pegawai (human error) maka akan dilakukan pembinaan kepada pegawai tersebut. Berdasarkan UU Pelayanan Publik diatur dalam Pasal 41 ayat (1) sampai ayat (3) yang mana dijelaskan bahwa sanksi dijatuhkan oleh atasan satuan kerja penyelenggara berwenang kepada penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan, atau kepada pelaksana yang memberi pelayanan namun tidak sesuai dengan standar pelayanan. Selanjutnya dalam Pasal 80 disebutkan mengenai sanksi administratif ringan untuk pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) yakni dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Berkaitan dengan kasus ini maka sanksi administratif dapat ditujukan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk karena keduanya adalah penanggungjawab di bidangnya serta dalam SOP berkewajiban untuk melakukan verifikasi kebenaran data dan identitas seseorang.
Saran dari skripsi ini adalah : Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat memberikan ganti rugi biaya sidang penetapan yang telah dikeluarkan penduduk yang mengalami kesalahan pencatatan karena human error atau yang seharusnya dapat dibetulkan oleh pejabat berwenang di Disdukcapil secara gratis namun karena adanya ketidaksesuaian prosedur harus melalui tahap sidang penetapan pengadilan. Tujuan ganti rugi ini agar masyarakat yang mengalami kesalahan pencatatan tidak enggan lagi untuk memperbaiki dokumen kependudukannya karena adanya biaya penetapan, sehingga tujuan administrasi kependudukan untuk tertib administrasi dan menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional yang lengkap dan akurat dapat terwujud; Kedua, Perlu dikeluarkannya peraturan kebijakan (beleidsregel) guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan kesalahan redaksional yang menjelaskan tentang syarat untuk kategori kesalahan tulis redaksional huruf dan/atau angka. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kesalahan penafsiran maupun ketidakjelasan dalam menentukan siapa yang berwenang menangani pembetulan dokumen yang mengalami kesalahan tulis redaksional, serta kapan sebuah kesalahan pencatatan cukup melalui proses pembetulan atau perubahan. Selain itu perlu dicantumkannya batas waktu (tenggat waktu komplain) dokumen yang mengalami kesalahan agar dapat dilakukan revisi mandiri di Disdukcapil dan kapan harus melalui sidang penetapan di pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]