Pertanggungjawaban Perusahaan Ojek Online DI Indonesia Terhadap Keamanan, Keselamatan, Dan Kenyamanan Konsumen
Abstract
Perkembangan transportasi untuk pengangkutan penumpang merambah dunia teknologi dan hadir transportasi ojek online yang memudahkan masyarakat selaku konsumen untuk pergi ke tempat yang menjadi tujuan. Kehadiran ojek online di Indonesia memudahkan konsumen tetapi belum memiliki keabsahan hukum sehingga masih ada batasan – batasannya menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai konsumen tentunya memiliki hak – hak yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha yaitu perusahaan ojek online. Ada tanggung jawab sebagai ketentuan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Berdasarkan latas belakang diatas, maka dapat ditarik sebagai permasalaha dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana pengaturan operasionalisasi perusahaan ojek online di Indonesia? (2) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan ojek online dalam menjalankan kegiatan usahanya terhadap konsumen (3) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan konsumen atau pengguna jasa angkutan ojek online jika merasa dirugikan?
Tujuan penulisan penelitian skripsi ini terbagai menjadi dua (2) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah guna memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember. Tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan operasionalisasi perusahaan ojek online di Indonesia, untuk mengetahui dan memahami perusahaan ojek online dalam menjalankan kegiatan usahanya terhadap konsumen, dan untuk memahami dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atau pengguna jasa ojek online apabila dirugikan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal research). Pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendeketan konseptuan (conseptual approach). Skripsi ini menggunakan tiga (3) macam bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Tinjauan Pustaka pada skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum, perusahaan, dan konsumen.
Hasil dari skripsi ini berisi tentang jawaban atas uraian rumusan pokok masalah yang dipaparkan dalam bentuk sub bab dari pokok permasalahan yang ada yaitu ketentuan mengenai pengaturan operasionalisasi perusahaan ojek online di Indonesia, pertanggungjawaban perusahaan ojek online dalam menjalankan kegiatan usahanya terhadap konsumen, upaya yang dapat dilakukan konsumen / pengguna jasa ojek online jika merasa dirugikan.
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini dapat diambil kesimpulan yaitu : Pertama, suatu pengaturan operasionalisasi dalam angkutan tentunya memerlukan izin operasionalisasi, sehingga dalam angkutan ojek online pun harus memiliki izin operasionalisasi baik oleh Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak luput undang – undang yang berkaitan yaitu Undang – Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adanya Pemberian izin untuk menjalankan usaha tersebut dapat memenuhi hak – hak konsumen dan mewujudkan prosedur yang telah ditetapkan dari segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen. Kedua, tanggung jawab perusahaan ojek online apabila konsumen mendapat kerugian solusinya adalah mengganti kerugian tersebut, dan sebagai perusahaan ojek online yang sudah berbentuk Pereroan Terbatas (PT) harus mengasuransikan tanggung jawab perusahaan seperti tercantum pada pasal 189 dan pasal 237 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila kesalahan ditimbulkan oleh konsumen sendiri, dan perusahaan sebagai pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan konsumen tersebut maka perusahaan tidak perlu mengganti kerugian kepada konsumen tersebut. Ketiga, upaya untuk menyelesaikan persoalan sengketa konsumen dapat melalui jalur non-litigasi dan litigasi. Non-litigasi adalah dimana para pihak dapat menyelesaikan persoalan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila tidak menemukan titik terang maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri berdasar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Saran dalam pembahasan skripsi ini : Pertama, pemerintah dalam hal pengawasan terhadap perizinan seharusnya memperketat izin operasionalisasi yang dikeluarkan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, agar konsumen memiliki perlindungan hukum sesuai dengan pasal 4 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah dalam menjalankan Undang - Undang terlebih Peraturan Menteri Nomor Tahun 2017 lebih memperhatikan efektifitas sepertinya penyelenggaran izin, dan pemberian sanksi secara tegas terhadap perusahaan angkutan umum. Kedua, pelaku usaha ojek online hendaknya bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada konsumen agar konsumen terjamin hak – hak yang ada pada dirinya. Tanggung jawab yang didasari dengan kesadaran akan menambah nilai baik pada perusahaan ojek online sebagai salah satu perusahaan angkutan di Indonesia. Ketiga, konsumen hendaknya mengetahui hak – hak dan kewajibannya dan apabila mengalami kerugian dan terdapat kendala dalam meminta pertanggungjawaban pelaku usaha dapat mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi dan litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]