dc.description.abstract | Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu
mengenai pasal yang diterapkan dalam surat dakwaan penuntut umum dalam
Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst telah sesuai atau tidak dengan perbuatan
terdakwa jika dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan yang
kedua yaitu tentang pertimbangan hakim dalam menguraikan unsur-unsur dari
pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sudah benar atau tidak ditinjau dari
Pasal 197 KUHAP.
Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian hukum
dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang
digunakan dalam skripsi ini ada 2 (dua), yaitu metode pendekatan perundangundangan
yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua menggunakan metode
konseptual, yaitu dengan melihat beberapa literatur atau buku-buku hukum yang
berkaitan dengan teori-teori tentang anak, teori tindak pidana kesusilaan, surat
dakwaan, pembuktian, pertimbangan hakim, putusan hakim, serta yang berkaitan
dengan rumusan masalah.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, surat dakwaan
dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst yang disusun oleh penuntut umum
dengan menggunakan Pasal 293 ayat (1) KUHP berdasar atas analisis penulis
tidak tepat, karena penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak
memperhatikan suatu aturan hukum yang menyatakan asas lex specialis derogat
legi generalis, padahal perkara tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana dalam
tahun 2002 telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Apabila terjadi perbenturan norma undang-undang maka
yang digunakan adalah undang-undang yang mengatur secara khusus sesuai
dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP. Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst tidak tepat, karena tidak menguraikan unsur
ketiga dengan tepat dan cermat, dimana dalam uraian unsur ketiga hakim kembali
menjelaskan perbuatan terdakwa yang berdasar atas unsur kedua dalam Pasal 293
ayat (1) KUHP. Hakim dalam membuat pertimbangannya haruslah menjelaskan
tiap unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan sesuai dengan ketentuan Pasal
197 ayat (1) huruf d KUHAP. | en_US |