Pembuktian Status Tanah Eigendom Verponding Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Analisis Putusan Nomor 167 Kasasi Tun 2017
Abstract
UUPA Pasal 19 Ayat (1) dengan menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menruut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah kasus mengenai permohonan hak atas tanah kepada Negara yang dilakukan oleh pihak sebagai pengusaha tanah secara fisik. Eigendom Verponding pada masa penjajahan dengan saat ini banyak perbedaan. Untuk saat ini eigendom verponding berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PB). Sedangkan eigendom syaratnya sendiri harus dikonversi menjadi jenis ha katas tanah sebagaimana yang diatur didalam UUPA. Konversi dari hak eigendom tidak selalu berubah menjadi hak milik, karena syarat dari konversi juga harus memperhatikan persyaratan pemberian suatu hak yang diatur didalam UUPA. Sebenarnya yang sesuai adalah konversi harus dilakukan setelah UUA disahkan, atau paling lama 20 tahun lamanya. Dengan rumusan masalah yang pertama bagaimana status hukum tanah eigendom verponding nomor 6389 yang dimiliki penggugat dengan Nomor Akta Hibah dan Penyerahan Hak Nomor 10 tanggal 15 Juni 2004 terhadap SHP Nomor 40 yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Bekasi dan bagaimana akibat hukum status tanah eigendom verponding pada Putusan Nomor 167/K/TUN/2017 yang diperuntukkan bagi para pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]