Praktek Diskriminasi Terhadap Mitra Mandiri Grab Dalam Program Gold Driver Grab Indonesia
Abstract
Kegiatan perekonomian merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan terus berkembang dari masa ke masa. Pada perkembangannya juga diiringi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah hadirnya ponsel pintar (smartphone). Hal tersebut mendorong terciptanya berbagai inovasi, salah satunya adalah hadirnya transportasi online sebagai bentuk transformasi dari transportasi konvensional. Tranportasi merupakan salah satu bidang kegiatan yang penting bagi manusia sebagai sarana perpindahan manusia dan barang. Transportasi online membawa banyak keuntungan, salah satunya adalah dimana konsumen tidak perlu mendatangi Pengemudi melainkan hanya perlu memesan melalui aplikasi. Di Indonesia terdapat dua perusahaan besar yang menjadi aplikator dari transportasi online tersebut, yaitu Grab dan Gojek. Secara umum, seseorang harus memiliki kendaraan sendiri untuk bergabung menjadi Pengemudi transportasi online. Namun Grab sebagai salah satu aplikator transportasi online meluncurkan sebuah program yang diberi nama “Gold Driver”. Gold Driver merupakan program kepemilikan mobil bagi mereka yang ingin bergabung dengan Grab namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Hal tersebut berujung pada dugaan bahwa telah terjadi tindakan diskriminasi terhadap Pengemudi atau Mitra mandiri yang tidak bergabung melalui program tersebut. Tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan adalah berupa pemberian prioritas order bagi Pengemudi yang tergabung dalam program Gold Driver.
Dugaan tersebut bermula pada saat ratusan Pengemudi GrabCar melakukan demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Februari 2019 lalu. Persaingan usaha menjadi salah satu instrument ekonomi sejak reformasi yang ditujukkan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tindakan diskriminasi sendiri merupakan kegiatan yang dilarang yang diatur dalam Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan satu usaha atau beberapa kegiatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa : melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Diskriminasi dapat diartikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda terhadap satu pihak tertentu. Diskriminasi dapat dilakukan dengan berbagai motif dan alasan yang secara umum bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lainnya. Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) Apakah program Gold Driver Grab Indonesia berpotensi menimbulkan praktek diskriminasi terhadap Mitra mandiri Grab? (2) Apakah Mitra mandiri dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha? (3) Apa akibat hukumnya bagi perusahaan Grab Indonesia apabila terbukti melakukan praktek diskriminasi?
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]