dc.description.abstract | Narapidana merupakan subjek hukum yang kemerdekaannya dihilangkan
untuk sementara waktu dalam suatu penempatan yang terisolasi jauh dari lingkup
masyarakat, yakni ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Lembaga
pemasyarakatan dibentuk secara khusus untuk membina orang yang telah terbukti
melakukan kesalahan. Dan dalam pelaksanaanya, tidak lepas dari berbagai
problematika, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas lembaga
pemasyarakatan. Yang seharusnya terjalin interaksi edukasi, yang banyak dijumpai
di dalam lembaga pemasyarakatan malah kebalikannya, dalam hal ini ialah tindak
pidana pembunuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, salah satu contoh
kasusnya dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2018/PN.Bbs atas nama Terdakwa
Yandi Purnadi alias Iyang bin Sofiandi, namun dalam persidangan didapati bahwa
alat yang digunakan ialah alat yang keberadaannya dilarang dalam Lembaga
Pemasyarakatan dan status terdakwa ialah narapidana. Lantas bagaimana
pemidanaan yang dijatuhkan oleh apabila belum terdapat aturan yang secara jelas
mengatur mengenai pemidanaan terhadap narapidana serta apakah pertimbangan
hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. | en_US |