dc.description.abstract | Dalam kasus yang peneliti temui, terdapat sebuah bisnis usaha makanan
merek “Geprek Bensu” yang hampir disetiap kota outlet tersebut ada dan
sampai saat ini sudah memiliki ratusan outlet di berbagai kota. Permasalahan
utamanya adalah pemilik merek “Geprek Bensu” sudah mendaftarkan
mereknya tetapi merek tersebut masih dalam proses didaftarkan, saat
menunggu proses mengesahan merek tersebut ada pihak lain yang
menggunakan merek “Geprek Bensu, yang mengakibatkan pemilik merek
“Geprek Bensu” mengalami suatu kerugian karena banyaknya para konsumen
yang mengkomplain bahawa rasa makanannya tidak enak karena konsumen
tersebut salah membeli di outlet pihak lain yang menggunakan merek “Geprek
Bensu”. Berdasarkan alasan tersebut Peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian hukum yang kemudian diaplikasikan dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Penggunaan Merek
“Geprek Bensu” Yang Sedang Dalam Proses Pendaftaran”. Dalam
penulisan skripsi ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang hendak dikaji
diantaranya. Pertama. Apakah penggunaan merek “Geprek Bensu” yang
sedang dalam proses pendaftaran oleh pihak lain merupakan pelanggaran hak
atas merek. Kedua. Apa akibat hukum bagi pihak lain dalam penggunaan
merek “Geprek Bensu” yang masih dalam proses pendaftaran. Dan ketiga.
Apa upaya yang dapat dilakukan pemohon merek “Geprek Bensu” untuk
melindungi merek yang masih dalam proses pendaftaran. Penulisan ini
memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus yang hendak
dicapai. Metode penelitian dalam penulisan ini terdapat tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif (legal approach), kemudian menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Serta dalam penelitian ini terdapat analisis
bahan hukum yang digunakan untuk menemukan jawaban dari pokok
permasalahan. | en_US |