Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Daging Sisa Dari Restoran Yang Diolah Kembali
Abstract
Secara analisis medis membuktikan bahwa sisa makanan atau makanan kadaluarsa yang diolah kembali tersebut dipastikan mengandung bakteri dan jamur. Kedua jasad renik tersebut sangat membahayakan kesehatan manusia karena jamur tumbuh pada makanan yang basah dan lembab, kemudian disamarkan oleh pengolahan makanan oleh pelaku usaha seolah-olah menjadin makanan baru yang akhirnya merugikan konsumen. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah setempat harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang intensif.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi daging sisa hotel dan restoran yang diolah kembali? ; (2) Apa akibat hukum bagi konsumen yang dirugikan setelah mengkonsumsi daging sisa hotel dan restoran yang diolah kembali? (3) Apakah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak konsumen atas kerugian konsumsi daging tersebut? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Sedangkan tujuan khusus penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait bentuk perlindungan, akibat hukum yang diderita oleh konsumen serta penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa, peredaran daging sisa yang diolah kembali kemudian dijual dengan harga yang relatif murah oleh pedagang diperoleh dari daging sisa dari restoran yang sudah terkontaminasi oleh jamur dan bakteri. Yang tentunya tidak layak untuk dikonsumsi serta dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Dalam permasalahan yang ada, diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi daging sisa hotel yang diolah kembali, secara preventif adalah dengan adanya payung hukum berupa perlindungan dan peninjauan secara berkala yang jelas yang diberikan oleh pemerintah. Secara represif dalam hal konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi daging sisa hotel dan restoran yang diolah kembali, konsumen dalam hal ini dapat menggugat kepada penjual melalui jalur gugatan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal ini pembuktian dilimpahkan kepada konsumen untuk membuktikan kerugian yang dialami dari adanya kerugian akibat mengkonsumsi makanan tersebut. Gugatan ganti kerugian dapat dilakukan melalui
jalur perdata maupun tuntutan melalui jalur pidana. Kedua, akibat hukum bagi konsumen yang dirugikan setelah mengkonsumsi daging sisa yang diolah kembali, bahwa penjual bertanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan setelah mengkonsumsi daging sisa hotel dan restoran yang diolah kembali, yang merugikan konsumen. Penjual secara hukum harus memenuhi ganti kerugian yang diderita oleh konsumen berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu jika diputuskan bersalah, penjual juga harus menutup usaha berdasarkan keputusan BPOM. Ketiga, terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak konsumen atas adanya kerugian dan adanya efek samping terhadap kesehatan, dapat diupayakan menempuh jalur alternatif penyelesaian sengketa, sehingga dicapai titik temu penyelesaian permasalahan tersebut. apabila alternatif penyelesaian sengketa salah satunya melalui negosiasi gagal, konsumen dapat melakukan upaya hukum baik melalui upaya hukum perdata atau jalur hukum pidana atau dikenal dengan upaya litigasi.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dapat diberikan beberapa saran, bahwa Hendaknya pelaku usaha harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan produk yang dihasilkannya untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen, agar konsumen puas dengan produk tersebut sehingga dapat menekan sengketa konsumen yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang baik dan seimbang khususnya terhadap masalah pencantuman halal dan sertifikasinya. Pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam penerapan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, adapun salah satu cara yang ditempuh guna tegaknya perlindungan konsumen tersebut adalah melalui Pengawasan. Pengawasan adalah salah satu faktor yang memberi perlindungan kepada konsumen atas peredaran barang dan/atau jasa di pasaran. Kepada masyarakat hendaknya lebih selektif, teliti dan cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya yaitu dengan memilih produk yang mainan yang aman dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi buah hatinya. Dengan adanya kecermatan dan kejelian konsumen tersebut, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas masalah daging sisa hotel dan restoran yang diolah kembali
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]