dc.description.abstract | Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini
telah menjadi suatu perhatian utama di berbagai Negara di dunia yang memiliki
kepentingan melindungi hasil-hasil ekspor mereka khususnya produk-produk
berbasis HKI, terutama perlindungan hukum Indikasi Geografis. Indikasi
Geografis dapat digunakan secara strategis untuk memajukan industri regional dan
nasional, kepemilikkan pada indikasi geografis dimiliki secara kolektif oleh
masyarakat produsen setempat, sepanjang ketentuan dalam buku persyaratan
dalam indikasi geografis terpenuhi. Indonesia memiliki banyak sekali potensi
Indikasi Geografis dari faktor alam ataupun dari faktor manusia seperti kerajinan
tangan yang sangat perlu untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dari daerah
produsen kepada Dirjen HKI pada kementerian hukum dan HAM. Kopi
Klungkung salah satu kopi Indonesia yang mempunyai cita rasa yang khas yang
berbeda dengan kopi lain di daerah Kabupaten Jember, akan tetapi kopi
Klungkung ini masih dalam potensi Indikasi Geografis karena belum
terdaftarkannya produk dari daerah Klungkung sebagai Indikasi Geografis di kota
Jember. | en_US |