dc.description.abstract | Pemilihan umum atau yang sering disebut dengan pemilu adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang hanya dilaksanakan oleh negara penganut sistem demokrasi. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan bernegaranya telah menerapkan kekuasaan ada pada rakyat dan hukum sebagai dasarnya. Pelaksanaan kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut (UUD NRI Tahun 1945). Pemilihan umum mempunyai berbagai jenis yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD, serta pemilu kepala daerah. Hal penting yang ada dalam pemilu yaitu partisipasi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih termasuk pemilih disabilitas.
Sejak lahir ke dunia seseorang sudah mempunyai hak. Salah satu haknya sebagai warganegara dalam bidang politik adalah hak untuk memilih pejabat politik (publik) untuk bisa menyalurkan aspirasi rakyat. Akan tetapi, terbuka pula kesempatan bagi seseorang untuk duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat sebagai wakil yang dipercayakan oleh pemilihnya untuk menjalankan kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Hak politik adalah bagian penting dalam prinsip berdemokrasi. Proses pengambilan keputusan merupakan peran masyarakat dalam berdemokrasi maka perundang-undangan yang sudah ada akan menghasilkan keadilan bagi warga negara. KPU sebagai penyelenggara pemilu telah membuat peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum agar penyandang disabilitas mempunyai akses dalam pemilu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, Bagaimana jaminan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak dipilih dan memilih pada pemilihan umum, Kedua, Bagaimana cara penyelenggara pemilu memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi
menggunakan hak pilihnya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh adalah penyandang disabilitas mempunyai hak politik yang sama dengan warga non disabilitas untuk memilih dan dipilih. Penyandang disabilitas mempunyai jaminan yuridis secara nasional dan internasional.
Berdasarkan pembahasan dan analisa yang telah dilakukan, maka secara umum dapat ditarik kesimpulan yaitu: Pertama, Penyandang disabilitas mempunyai jaminan hukum secara internasional berupa ICCPR, Konvensi mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas, DUHAM, dan The Bill of Electoral Rights for Citizens with Disabilities. Sedangkan jaminan hukum secara nasional berupa UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dimana jaminan hukum secara internasional dan nasional mengatur ketentuan tentang hak politik penyandang disabilitas yang mempunyai hak dan juga kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara. Kedua, Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan jajarannya sudah melakukan upaya pemenuhan hak-hak seluruh warga negara tanpa terkecuali penyandang disabilitas. KPU berusaha untuk menjamin hak politik warga negara saat pemilu 2019 melalui Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta melalui buku Paduan Teknis KPPS(Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019). KPU berhasil mengemban peran dengan baik sehingga dari pemilu ke pemilu peraturan teknis pelaksanaan pemilu mengalami kemajuan. Namun upaya yang dilaksanakan dalam peraturan tersebut tidak mencapai hasil yang maksimal, karena hal ini dapat dilihat dilapangan yang masih terdapat beberapa hambatan. | en_US |