Makna Orang Tidak Mampu Terkait Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris
Abstract
Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta yang
dijadikan alat bukti tertulis, kewenangan yang dimiliki ini diberikan oleh negara.
Dalam hal penggunaan jasa notaris setiap orang membutuhkan jasa tersebut, tidak
hanya orang yang mampu atau kaya saja namun juga orang tidak mampu juga
membutuhkan jasa tersebut. Terdapatnya kewajiban notaris untuk memberikan
jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu dalam Pasal 37 ayat (1)
UUJN memberikan harapan bagi orang tidak mampu tetap bisa mendapatkan jasa
dari notaris. Akan tetapi norma ini kabur dan tidak jelas hal ini dikarenakan tidak
ada penjelasan secara jelas mengenai maksud Pasal ini, serta tidak ada aturan lain
yang menjabarkan mengenai hal ini.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama adalah bagaimana
prosedur bagi orang tidak mampu untuk mendapatkan jasa hukum secara cumacuma oleh notaris, yang kedua bagaimana tata cara pemberian sanksi kepada
notaris yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum secara cumacuma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan serta
penjabaran mengenai prosedur seperti apa yang harus dilakukan untuk
mendapatkan jasa hukum secara cuma-cuma dan mengkaji mengenai tata cara
pemberian sanksi terhadap notaris yang diberikan oleh notaris. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan cara meneliti
permasalahan melalui bahan pustaka yaitu sumber bahan hukum primer dan
sumber bahan hukum sekunder, melalui pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Metode deduktif digunakan dalam menganalisis bahan
hukum dengan cara mengambil kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus sehingga dapat dicapai suatu preskripsi
mengenai apa yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]