Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kebocoran Data Penumpang Lion Air Group
Abstract
Dewasa ini, data yang mengandung muatan hal-hal privasi seperti identitas diri, tanggal lahir, riwayat pekerjaan, serta data sensitif lainnya telah menjadi komoditas yang berharga. Data yang sifatnya pribadi sering dikaitkan dengan instrumen yang efektif untuk mengidentifikasikan seseorang. Dalam konteks digital dengan berkembangnya teknologi informasi memberikan banyak manfaat dalam dunia penerbangan guna mengintegrasikan data termasuk data penumpang. Penumpang sebagai konsumen termasuk pihak yang berkepentingan atas kepemilikan data yang sifatnya pribadi yang dibagikan kepada perusahaan jasa penerbangan. Hal ini secara otomatis melahirkan tanggung jawab bagi penyedia jasa angkutan udara untuk menjaga privasi data penumpangnya. Data yang memuat informasi yang sifatnya pribadi kaitannya dengan tindak kejahatan di dunia maya adalah rawannya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat membahayakan pemilik asli dari data tersebut. Data yang memuat informasi pribadi dapat disalahgunakan untuk kepentingan transaksi online, membuat identitas palsu, hingga kejahatan terorisme.
Pemberitaan di media menyebutkan anak perusahaan Lion Air Group yang bergerak dalam industri penerbangan mengalami kebocoran data penumpang. Data penumpang anak perusahaan Lion Air Group yang bocor di forum online dalam perkembangan kasusnya sebanyak 7,8 juta data penumpang dari 18 negara meliputi kartu tanda penduduk penumpang, alamat, nomor telepon, email, dan nomor paspor. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu, pertama apakah kebocoran data penumpang yang dilakukan oleh Lion Air Group merupakan perbuatan melawan hukum, kedua apa tanggung jawab Lion Air Group terhadap konsumen yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum kebocoran data penumpang Lion Air Group, dan yang ketiga apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas kebocoran data penumpang Lion Air Group.
Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yang hendak dicapai untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang akan dicapai yaitu untuk mengetahui dan menganalisa kebocoran data penumpang yang dilakukan oleh Lion Air Group merupakan perbuatan melawan hukum, tanggung jawab Lion Air Group terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas kebocoran data penumpang Lion Air Group dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kebocoran data penumpang Lion Air Group. Metode yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual appraouch). Bahan hukum yang penulis gunakan ada 3 (tiga) yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu dimulai dari hal yang bersifat umum menuju penjabaran bersifat khusus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]