dc.description.abstract | Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, batasan hak suami terhadap isteri
yang melakukan nusyuz adalah dengan beberapa cara seperti melalui hak
persuasif dan sanksi fisik yang berupa hak untuk menasihati yang berarti upaya
suami untuk memberi edukasi pada isterinya, hak untuk memukul apabila
tindakan sebelumnya tidak dihiraukan oleh isteri, hak untuk mencegah nafkah dan
hak suami untuk menjatuhkan talak kepada isteri apabila tahapan sebelumnya
gagal dan mediasi di pengadilan juga tidak berhasil. Kedua penjatuhan talak
suami terhadap isteri yang melakukan nusyuz ada empat tahapan, memberi
nasihat, pisah ranjang, memukul akan tetapi tidak sampai mencederai dan mencari
juru damai guna menyelesaikan syiqaq, yang berarti dalam kasus ini suami dapat
menjatuhkan talaq terhadap isteri yang melakukan nusyuz apabila telah melalui
tahapan yang telah dijelaskan sebelumnya. Ketiga tata cara penjatuhan ikrar talak
yang melakukan nusyuz, pertama; talaq diucapkan ketika isteri tidak dalam masa
haid, nifas, atau ketika isteri dalam keadaan suci akan tetapi menggaulinya,
kedua; ketika mengucapkan talak suami harus dengan keadaan sadar, ketiga;
benar-benar berniat untuk berpisah buka sekedar untuk menakut-nakuti, keempat;
dilakukan di depan sidang pengadilan agama, kelima; suami dapat mengikrarkan
talak di pengadilan sejak putusan mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak
dijatuhkan. Saran penulis adalah kepada suami-isteri hendakya mengetahui dan
memahami hak dan kewajiban masing-masing agar terhindar dari perbuatan
nusyuz dalam rumah tangga. | en_US |