Penerapan Tindak Pidana Penodaan Agama Islam Menurut Pengadilan Di Indonesia
Abstract
Agama di Indonesia menjadi masalah yang multidimensi,hal ini dicirikan
dari masyarakat Indonesia yang religius dan memegang teguh prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perbuatan penodaan agama seringkali dikaitkan antara kebebasan
beragama dan permasalahan mayoritas-minoritas di Indonesia. Seringkali dalam
implementasi ibadah dan keyakinan terjadi perbedaan pandang dalam memaknai
suatu ajaran agama. Perbedaan dalam memaknai ajaran agama ini kemudian
menjadi masalah pidana dalam hal melindungi ketertiban umum atau nilai yang ada
dalam masyarakat. Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg dengan Terdakwa Tajul
Muluk dianggap melakukan penodaan agama dengan menyabutkan bahwa AlQuran yang dibawa umat Islam tidak original. Putusan 81/Pid.B/2015/PN Bna
dengan Terdakwa M. Alief Althaf dianggap melakukan penodaan agama dengan
menaggap Ahmad Musadeq sebagai pembawa risalah Tuan Semesta Alam dalam
hal ini sebagai Nabi Terakhir. Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk
menganalisis makna penodaan agama islam dalam penerapan pasal 156a KUHP
dalam Putusan Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg dan Putusan Nomor:
81/Pid.B/2015/PN Bna berdasarkan Pasal 156a KUHP serta menganalisis ketepatan
penggabungan unsur subyektif dan unsur obyektif oleh Majelis Hakim dalam
Putusan Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg dan Putusan Nomor 81/Pid.B/2015/PN
Bna
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]