Kebijakan Pemerintah Daerah Banyuwangi Dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut Menuju Kemandirian Ekonomi Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang terdiri dari
kepulauan sabang sampai merauke dengan keaneka ragaman budaya serta
kekayaan sumber daya alamnya (SDA). Dengan luas dua pertiga dari total
keseluruhan wilayah Indonesia yang merupakan perairan laut yang terdiri
dari laut pesisir, laut lepas, teluk dan selat. Keseluruhannnya adalah bagian
dari perairan teritorial dengan luas sekitar 3,1 juta km2. Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya laut tersebut merupakan hak yang dimiliki
pemerintah indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu perairan
yang terletak di garis pantai titik-titik terluar kepulauan Indonesia dari 12-
200 mil. Selain sumber daya peraiaran, Indonesia juga tercatat sebagai
salah satu negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan 17.508 pulau
yang dimilikinya. Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki garis
pantai yang panjangnya sekitar 81.000 km2. Garis pantai yang begitu
panjang serta pulau–pulau yang berada di Indonesia belum sepenuhnya
dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan penduduk di sepanjang
garis pantai dan pulau.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]