dc.description.abstract | Dalam penelitian ini, nantinya akan membahas permasalahan yang diangkat
dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan
hukum, seperti Undang-Undang Dasar, UndangUndang, serta literatur yang berisi
konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas
dalam penulisan skripsi. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan UndangUndang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber
bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder
yang digunakan adalah buku literatur tentang hukum administrasi negara,
Pemerintahan Daerah, asas-asas hukum, serta jurnal-jurnal penelitian yang
berkaitan dengan penelitian. | en_US |