Show simple item record

dc.contributor.authorGILANG RAMADHAN SUHARTO
dc.date.accessioned2013-12-18T07:42:57Z
dc.date.available2013-12-18T07:42:57Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101160
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10112
dc.description.abstractPerkembangan seni batik dari masa ke masa, selalu berkembang dalam keragaman yang artistik dan memukau. Sejak di tetapkan sebagai global cultural heritage (warisan budaya dunia) oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009, seluruh rakyat Indonesia mulai bangga akan keberadaan batik sebagai salah satu kekayaan bangsa. Selain populer dikalangan masyarakat Indonesia, ternyata negara-negara lain mulai tertarik akan pesona keindahan batik Indonesia. Indonesia sudah memiliki suatu bentuk peraturan terkait hak cipta, peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Seni batik merupakan salah satu komponen yang dilindungi dengan hak cipta. Namun nyatanya masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak cipta, khususnya yang menyangkut plagiat dan penjiplakan terhadap seni batik.Seperti halnya yang menimpa batik Pamekasan dan batik Lampung. Semua ini tentunya sangat merugikan pihak pengrajin batik. Berdasarkan beberapa uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENI BATIK TRADISIONAL INDONESIA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA”. Permasalahan yang nantinya akan dibahas ialah bentuk perlindungan hukum terhadap seni batik tradisional Indonesia dan komponen yang dilindungi terhadap seni batik tradisional Indonesia. Adapun tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tujuan khususnya ialah untuk mengkaji dan menganalisa tentang bentuk perlindungan hukum atas seni batik tradisional Indonesia, dan mengetahui komponen seni batik yang dilindungi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukumnya, digunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang bagi xiv sumber bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, atau dari hal umum ke hal khusus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah secara kualitatif atau non-statik. Perlindungan hukum terhadap seni batik tradisional Indonesia yang dapat ditemukan dalam Konvensi Bern maupun TRIPs dan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2002, dalam Penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa batik yang dibuat secara konvensional dilindungi sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Wujud perlindungan terhadap seni batik tradisional ialah dengan melarang seseorang yang bukan pencipta atau penerima hak cipta untuk bisa melakukan pengumuman dan perbanyakan seni batik tradisional. Unsur terpenting yang terdapat pada suatu batik, baik tradisional maupun kontemporer ialah motif. Ciri khas suatu batik adalah pada motif yang terdapat di dalamnya, dan antara satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan motif batik. Motif merupakan faktor utama yang mengakibatkan terjadinya sengketa antar pengrajin batik maupun antara pengrajin batik dengan pihak asing, Sehingga perlu adanya perlindungan atas motif batik yang ada di Indonesia. Motif yang harus dilindungi oleh pemerintah adalah motif-motif yang merupakan kreasi dan hasil olah fikir dari pencipta atau pengrajin batik, bukan motif-motif batik tradisional yang sudah ada sejak dahlu kala.Karena motif batik yang sudah ada sejak dulu dianggap sebagai public domein (milik bersama) dan yang dianggap sebagai penciptanya adalah Negara. Saran bagi pemerintah ialah agar lebih aktif mensosialisasikan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai bingkai yang melindungi hak-hak pengrajin batik Indonesia. Selain itu pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai hak cipta khususnya hak cipta atas seni batik. Bagi para pemilik hak cipta seni batik atau pengrajin seni batik, diharapkan untuk lebih sadar dan aktif agar bisa memperjuangkan hakhaknya apabila nantinya terjadi sengketa terkait pelanggaran hak cipta seni batik. Tentunya semua ini adalah sebagai upaya bagi seluruh komponen bangsa Indonesia, agar seni batik tidak diklaim dan direbut oleh pihak manapun juga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101160;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENI BATIK TRADISIONAL INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record