Show simple item record

dc.contributor.authorDIMAS PRADANA
dc.date.accessioned2013-12-18T07:41:15Z
dc.date.available2013-12-18T07:41:15Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101168
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10110
dc.description.abstractKasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu kasus yang sering kita dengar di televisi, media cetak, atau media lainnya akhir-akhir ini. Dalam beberapa tahun ini, kasus penyalahgunaan narkotika ini meningkat pesat disertai modus yang bervariasi. Kejahatan ini terbukti telah merusak moral para generasi bangsa dari yang muda hingga orang dewasa. Oleh karena itu, keseriusan para penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini sangat diharapkan, misalnya saja menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan bagi pelaku yang terbukti sebagai residivis diberikan sanksi pidana yang lebih berat guna memberikan efek jera kepada pelaku. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim tentu menggunakan sistem pemidanaan yang sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia dalam mempertimbangkan putusan apa yang akan ia jatuhkan kepada terdakwa. Pada umumnya, teori pemidanaan itu dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), dan teori gabungan (verenegings theorien). Pada kasus yang dianalisis dalam skripsi ini, pelaku adalah seorang residivis dan hakim menggunakan teori gabungan (verenegings theorien) dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa dari 18 bulan yang dituntutkan jaksa penuntut umum. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah apakah putusan majelis hakim telah sesuai dengan teori peringan dan pemberat pidana dalam hukum pidana Indonesia (Putusan Nomor 399/Pid.B/2010/PN.Jr) dan apakah putusan majelis hakim telah sesuai jika ditinjau dari teori tujuan pemidanaan dalam sistem pemidanaan di Indonesia (Putusan Nomor 399/Pid.B/2010/PN.Jr). Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang xiii berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsi ini adalah Putusan Nomor 399/ Pid.B/2010/PN.Jr tidak sesuai jika ditinjau dari teori peringan pidana yang bersifat primer dan teori pemberat pidana yang bersifat primer. Namun dapat dibenarkan dalam teori peringan pidana yang bersifat sekunder dan teori pemberat pidana yang bersifat sekunder. Sedangkan ditinjau dari teori tujuan pemidanaan, Putusan No. 399/Pid.B/2010/PN.Jr telah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan, yaitu teori gabungan (verenegings theorien). Berkaitan dengan kesimpulan tersebut, saran yang diberikan penulis adalah dalam menjatuhkan suatu putusan pemidanaan, seharusnya hakim lebih mengutamakan faktor-faktor primer dalam teori peringan maupun pemberat pidana dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa meskipun dalam teori peringan maupun pemberat pidana dibenarkan adanya teori peringan dan pemberat pidana yang bersifat sekunder. Apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa residivis lebih ringan, maka dapat dimungkinkan akan terjadi recidive di waktu yang lain. Tetapi, apabila pidana yang dijatuhkan lebih berat, maka kemungkinan terjadinya recidive akan berkurang. Sejalan dengan hal di atas, majelis hakim hendaknya lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi seorang residivis penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana yang lain. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pembalasan maupun efek jera kepada mereka dan untuk menyadarkan mereka agar berubah menjadi lebih baik dan diterima lagi di masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101168;
dc.subjectPEMIDANAAN, RESIDIVIS, NARKOTIKAen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Putusan Nomor 399/Pid.B/2010/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record