dc.description.abstract | Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu kasus yang sering
kita dengar di televisi, media cetak, atau media lainnya akhir-akhir ini. Dalam
beberapa tahun ini, kasus penyalahgunaan narkotika ini meningkat pesat disertai
modus yang bervariasi. Kejahatan ini terbukti telah merusak moral para generasi
bangsa dari yang muda hingga orang dewasa. Oleh karena itu, keseriusan para
penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika
ini sangat diharapkan, misalnya saja menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku
penyalahgunaan narkotika tersebut dan bagi pelaku yang terbukti sebagai residivis
diberikan sanksi pidana yang lebih berat guna memberikan efek jera kepada
pelaku. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim tentu menggunakan sistem
pemidanaan yang sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia dalam
mempertimbangkan putusan apa yang akan ia jatuhkan kepada terdakwa. Pada
umumnya, teori pemidanaan itu dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu teori
absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien), teori relatif atau teori tujuan
(doel theorien), dan teori gabungan (verenegings theorien). Pada kasus yang
dianalisis dalam skripsi ini, pelaku adalah seorang residivis dan hakim
menggunakan teori gabungan (verenegings theorien) dengan menjatuhkan pidana
penjara selama 10 bulan kepada terdakwa dari 18 bulan yang dituntutkan jaksa
penuntut umum.
Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan
masalah apakah putusan majelis hakim telah sesuai dengan teori peringan dan
pemberat pidana dalam hukum pidana Indonesia (Putusan Nomor
399/Pid.B/2010/PN.Jr) dan apakah putusan majelis hakim telah sesuai jika
ditinjau dari teori tujuan pemidanaan dalam sistem pemidanaan di Indonesia
(Putusan Nomor 399/Pid.B/2010/PN.Jr). Adapun tujuan penelitian dalam skripsi
ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas
dalam skripsi ini.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
xiii
berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum,
antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan pada
analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduktif, yaitu berpedoman
dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.
Adapun kesimpulan pada skripsi ini adalah Putusan Nomor 399/
Pid.B/2010/PN.Jr tidak sesuai jika ditinjau dari teori peringan pidana yang bersifat
primer dan teori pemberat pidana yang bersifat primer. Namun dapat dibenarkan
dalam teori peringan pidana yang bersifat sekunder dan teori pemberat pidana
yang bersifat sekunder. Sedangkan ditinjau dari teori tujuan pemidanaan, Putusan
No. 399/Pid.B/2010/PN.Jr telah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan, yaitu
teori gabungan (verenegings theorien).
Berkaitan dengan kesimpulan tersebut, saran yang diberikan penulis
adalah dalam menjatuhkan suatu putusan pemidanaan, seharusnya hakim lebih
mengutamakan faktor-faktor primer dalam teori peringan maupun pemberat
pidana dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa meskipun dalam teori peringan maupun pemberat pidana dibenarkan
adanya teori peringan dan pemberat pidana yang bersifat sekunder. Apabila
pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa residivis lebih ringan, maka dapat
dimungkinkan akan terjadi recidive di waktu yang lain. Tetapi, apabila pidana
yang dijatuhkan lebih berat, maka kemungkinan terjadinya recidive akan
berkurang. Sejalan dengan hal di atas, majelis hakim hendaknya lebih tegas dalam
menjatuhkan sanksi pidana bagi seorang residivis penyalahgunaan narkotika
maupun tindak pidana yang lain. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan
pembalasan maupun efek jera kepada mereka dan untuk menyadarkan mereka
agar berubah menjadi lebih baik dan diterima lagi di masyarakat. | en_US |