dc.description.abstract | Saham banyak digunakan sebagai jaminan kredit bank. Saham yang
digunakan berupa saham Perseroan Terbatas sebagai instrumen penyertaan modal
seseorang atau lembaga dalam suatu Perseroan. Saham sebagai benda bergerak
tidak bertubuh dapat dijadikan sebagai jaminan melalui lembaga gadai saham.
Kontruksi hukum tentang gadai saham terdapat dalam Pasal 60 ayat (2) UUPT,
yang menyatakan saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia
sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Berkaitan dengan penyerahan jaminan, salah satu kriteria jaminan yang
ideal adalah jaminan tersebut dapat memberikan kepastian kepada kreditor untuk
setiap waktu mudah dieksekusi, bila perlu dapat dengan mudah diuangkan untuk
melunasi utang debitor. Gadai saham merupakan suatu jaminan yang cukup
efektif, jika saham yang dijaminkan adalah saham dari perseroan terbatas yang
telah go public serta saham tersebut telah dicetak. Terkait dengan gadai saham,
pada Pasal 56 UU Pasar Modal penitipan kolektif merupakan landasan
dilaksanakan perdagangan efek tanpa warkat.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah gadai saham Perseroan
Terbatas yang belum dicetak dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kredit bank
telah memenuhi asas-asas hukum gadai dalam KUH Perdata, apa akibat hukum
bagi kreditor pemegang gadai saham yang belum dicetak jika terjadi kredit macet
dan apa kekuatan pengikatan gadai saham jika debitor wanprestasi.
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat
akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Adapun tujuan khusus, yaitu: untuk mengkaji dan menganalisa gadai
saham Perseroan Terbatas yang belum dicetak sebagai jaminan kredit bank
berdasarkan asas-asas hukum gadai saham dalam KUH Perdata, memahami tata
cara pengikatan yang dilakukan oleh bank atas gadai saham Perseroan Terbatas
dan bentuk-bentuk aktanya, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum bagi
kreditor pemegang gadai saham yang belum dicetak jika terjadi kredit macet,
untuk mengkaji dan menganalisa kekuatan pengikatan gadai saham jika debitor
wanprestasi. Tipe penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan metode
xiii
pendekatan masalah berupa pendekatan perundang- undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber: bahan hukum primer;
bahan hukum sekunder; bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pelaksanaan pengikatan gadai
saham Perseroan Terbatas yang belum dicetak telah sejalan dengan ketentuan
asas-asas gadai dalam KUH Perdata. Akibat hukum bagi kreditor pemegang gadai
saham yang belum dicetak jika terjadi kredit macet antara lain, yaitu: (1) saham
tersebut tidak likuid, (2) tidak adanya lembaga yang melakukan pencatatan /
penitipan efek sehingga pemblokiran maupun monitoring menjadi sulit dilakukan
dalam hal melindungi jaminan (saham) tersebut, (3) dapat memberikan peluang
kepada debitor yang mempunyai itikad tidak baik untuk mentransaksikan /
mengalihkan saham tersebut tanpa sepengetahuan pemegang gadai meskipun
status gadai saham belum dicabut kepada pihak lain, (4) sulitnya menentukan /
menetapkan nilai saham-saham saat akan digunakan sebagai jaminan maupun saat
dieksekusi. Hal-hal yang menjadi pertimbangan diterimanya gadai saham sebagai
jaminan tambahan selain untuk mengangkat plafond kredit agar mempunyai nilai
lebih tinggi, Bank juga menganalisis secara selektif hanya sebagai sebagai
jaminan pelengkap saja, yaitu sebagai jaminan tambahan pengamanan bagi Bank.
Kekuatan pengikatan gadai saham jika debitor wanprestasi, pelaksanaan
hak-hak kreditor pemegang gadai dapat dilakukan melalui gugat perdata biasa ke
Pengadilan Negeri, kecuali kreditor memegang akta notariil pengakuan hutang
yang berbentuk grosse, artinya mengandung titel eksekutorial (Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa), yang pelaksanaannya cukup dimintakan
fiat eksekusi dari ketua Pengadilan Negeri. Hendaknya Perseroan Terbatas selaku
debitor ataupun masyarakat yang akan menggadaikan sahamnya dalam perjanjian
kredit Bank, mencetak sahamnya terlebih dahulu untuk sewaktu-waktu dapat
diuangkan. Hendaknya pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur
secara lengkap dan terperinci mengenai gadai saham dalam perdagangan efek
tanpa warkat (scripless trading), tidak hanya berdasarkan pada Pasal 1154-1155
KUH Perdata. | en_US |