KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr)
Abstract
Salah satu asas yang tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan adalah calon mempelai harus telah matang jiwa dan raganya
untuk dapat melangsungkan perkawinan. Mengingat tujuan perkawinan adalah
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tanpa berakhir pada perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan
antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Namun di negara Indonesia yang
masih sangat kental dengan adat istiadat, tidak mudah untuk menerapkan aturan
tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas
lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul KAJIAN
YURIDIS TENTANG PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No.
23/Pdt.P/2010/PA.Jr).
Permasalahan yang dibahas adalah pertama apa saja faktor yang melandasi
pengajuan permohonan dispensasi perkawinan; kedua apa akibat hukum dari
pemberian penetapan dispensasi perkawinan oleh pengadilan; ketiga apakah
pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan pada
penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr telah sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktorfaktor
yang melandasi pengajuan permohonan dispensasi perkawinan, akibat hukum
dari pemberian penetapan dispensasi perkawinan oleh pengadilan dan telah sesuaikah
pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan pada
penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan
Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan hukum penyusunan skripsi ini
xiii
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan.
Hasil penelitian skripsi ini adalah faktor yang mendasari pemohon dalam
mengajukan dispensasi perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Jember No.
23/Pdt.P/2010/PA.Jr adalah faktor diri sendiri dari calon mempelai dimana pihak
wanita telah hamil di luar perkawinan dengan pihak pria yang akan mengawininya
yang usia kandungannya telah berumur 6 bulan. Akibat hukum pemberian dispensasi
perkawinan oleh Pengadilan Agama Jember pada penetapan No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr
antara lain calon mempelai tersebut dianggap telah mampu dan matang jiwa raganya,
sehingga bisa melakukan perbuatan hukum yaitu perkawinan sebagaimana orang
yang telah dewasa. Perkawinannya akan memberikan hubungan hukum baik pada
pasangan tersebut sebagai suami istri, harta benda yang diperoleh selama perkawinan
dan anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Pertimbangan hukum hakim
dalam memberikan dispensasi perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Jember
No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin dan
Pasal 7 ayat (2), dalam hal penyimpangan terhadap batas umur kawin, maka dapat
dimintakan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua
orang tua.
Hendaknya orang tua memberikan pengawasan dan perhatian yang lebih besar
terhadap anaknya untuk mengurangi kemungkinan anak merasa tidak diperhatikan
dan mencari kesenangan di luar rumah yang membuat anak terjerumus dalam
pergaulan bebas. Pemerintah hendaknya mengadakan penyuluhan kepada masyarakat
mengenai dampak yang mungkin timbul dari pergaulan bebas dan terhadap dampak
negatif dari perkawinan yang dilakukan di bawah umur. Hal tersebut agar masyarakat
memiliki kesadaran akan pentingnya melakukan perkawinan sebagaimana yang
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]