ASAS COMMANDITERINGS VERBOD DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan pelaksanaan kegiatan
usaha perbankan syariah yang berupa penyaluran dana dari bank kepada
masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu prinsip
dalam penyaluran pembiayaan adalah prinsip bagi hasil atau mudharabah, yaitu
penerapan bagi hasil berdasarkan kesepakatan atau nisbah antara bank dengan
nasabah atau mudharib. Pembiayaan berdasarkan syariah perlu adanya analisa
secara seksama dari faktor The Five C’s of Credit Analysis dan Asas
Commanditerings Verbod yang merupakan implementasi dari prinsip kehatihatian
dalam dunia perbankan (prundential banking principle). Kedua analisa
tersebut ditujukan untuk menumbuhkan suatu keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan mudharib untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan yang tertuang dalam akad pembiayaan mudharabah. Jika mudharib
tidak dapat mengembalikan atau melunasi pinjamannya maka bank berhak
menjual barang jaminan mudharib sesuai dengan akad pembiayaan mudharabah
karena dalam akad tersebut terdapat asas commanditerings verbod yanga artinya
bank tidak mau menanggung resiko usaha debitur atas kredit yang diberikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam
suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul :“ASAS COMMANDITERINGS
VERBOD DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA
PERBANKAN SYARIAH”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni :
Pertama, Apakah asas commanditerings verbod dapat diterapkan dalam akad
pembiayaan mudharabah; Kedua, Apa wujud asas commanditerings verbod
dalam akad pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah; Ketiga, Apa akibat
hukum jika asas commanditering verbod tidak diterapkan dalam akad pembiayaan
mudharabah pada perbankan syariah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis
guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
xiii
Tujuan khusus adalah mengakaji dan menganalisa tentang penerapan asas
commanditerings verbod dalam akad pembiayaan mudharabah.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach)
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual
(conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang dilanjutkan
dengan analisa bahan hukum secara deduktif.
Hasil penelitian dari penulisan ini adalah asas commanditerings verbod
dapat diterapkan dalam akad pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah
sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank
Syariah yang dikaitkan dengan Pasal 4 (tentang penarikan pembiayaan), pasal 5
(tentang bagi hasil), pasal 11 (tentang cidera janji), pasal 12 (tentang pelanggaran)
dan pasal 14 (tentang asuransi) Draft Akad Pembiayaan Mudharabah. Wujud asas
commanditerings verbod yaitu pada prinsip 5C dan prinsip kehati-hatian sesuai
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Akibat
hukum jika tidak diterapkan asas commanditerings verbod adalah terjadinya
pembiayaan macet yang dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun
BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional).
Hendaknya perlu meningkatkan sumber daya manusia yaitu bankir berupa
peningkatan maupun pemahaman akan aspek hukum dari perbankan syariah.
Hendaknya pihak bank melakukan analisa secara cermat dengan analisa 5C
(karakter, kemampuan, modal, jaminan, kondisi ekonomi serta hambatan yang
terjadi jika pembiayaan diberikan), asas commanditerings verbod dan prinsip
kehati-hatian. Apabila terjadi pembiayaan macet hendaknya melakukan
penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu. Jika memang bisa diselesaikan
dengan musyawarah maka tidak perlu menggunakan penyelesaian secara litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]