dc.description.abstract | Pada hakikatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur
lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang
ditimbulkan. Oleh karena itu jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam
memahami suatu peristiwa tindak pidana yang telah diperbuat terdakwa, agar
pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum tepat untuk menjerat terdakwa.
Suatu bentuk surat dakwaan dan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum
sangatlah berpengaruh besar dalam proses pembuktian atau pemeriksaan perkara
di persidangan, karena pasal yang didakwakan tersebut menjadi dasar
pemeriksaan oleh hakim dalam persidangan dan bentuk dakwaan menjadi dasar
bagaimana cara hakim melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Jaksa
penuntut umum dalam surat dakwaannya yang berbentuk alternatif menggunakan
tiga pasal untuk menjerat terdakwa yaitu alternatif kesatu yaitu Pasal 81 Ayat (1)
jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan
alternatif kedua yaitu Pasal 304 KUHP, dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 181
KUHP.
Proses pembuktian kasus yang dianalisis oleh penulis yaitu kasus dalam
putusan nomor 378/Pid.Sus/2015/PN.Pli yang mana bentuk dakwaan alternatif
jaksa penuntut umum yang merumuskan tiga pasal yang didakwakan kepada
terdakwa telah dibuktikan semua oleh hakim dalam proses pembuktian dan dalam
putusannya hakim membebaskan terdakwa, lantas muncul suatu permasalahan :
Kesatu, apakah pembuktian pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam
putusan nomor 378/Pid.Sus/2015/PN. Pli sudah sesuai dengan Surat Edaran
Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Kedua,
apakah pertimbangan hakim memutus bebas terhadap terdakwa dalam perkara
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian
sudah sesuai dengan fakta di persidangan. | en_US |