Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorSURYAGARA, Yocky Mukti
dc.date.accessioned2020-08-31T16:22:21Z
dc.date.available2020-08-31T16:22:21Z
dc.date.issued2019-01-24
dc.identifier.nimNIM 140710101144
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100769
dc.description.abstractPada hakikatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam memahami suatu peristiwa tindak pidana yang telah diperbuat terdakwa, agar pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum tepat untuk menjerat terdakwa. Suatu bentuk surat dakwaan dan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum sangatlah berpengaruh besar dalam proses pembuktian atau pemeriksaan perkara di persidangan, karena pasal yang didakwakan tersebut menjadi dasar pemeriksaan oleh hakim dalam persidangan dan bentuk dakwaan menjadi dasar bagaimana cara hakim melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang berbentuk alternatif menggunakan tiga pasal untuk menjerat terdakwa yaitu alternatif kesatu yaitu Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 304 KUHP, dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 181 KUHP. Proses pembuktian kasus yang dianalisis oleh penulis yaitu kasus dalam putusan nomor 378/Pid.Sus/2015/PN.Pli yang mana bentuk dakwaan alternatif jaksa penuntut umum yang merumuskan tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah dibuktikan semua oleh hakim dalam proses pembuktian dan dalam putusannya hakim membebaskan terdakwa, lantas muncul suatu permasalahan : Kesatu, apakah pembuktian pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor 378/Pid.Sus/2015/PN. Pli sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Kedua, apakah pertimbangan hakim memutus bebas terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian sudah sesuai dengan fakta di persidangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectKEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKen_US
dc.subjectKEMATIANen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas (Vrijspraak) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor : 378/Pid.Sus/2015/PN. Pli)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record