Perlindungan Hak Pilih Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa
Abstract
Orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran,perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Terlaksananya pemilu tidak dapat dilepaskan dari peran serta masyarakat sebagai pemilih. Masyarakat menjadi unsur penting bagi pelaksanaan pemilu. dalam ketentuan Pasal 1 ayat (34) Undang-undang No 7 tahun 17 tentang Pemilu menyatakan bahwa “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawain”. Dalam skripsi ini penulis ingin membahas tentang perlindungan hak pilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mana semuanya sudah di atur di dalam peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang penulis ambil yaitu apa semua orang yang memenuhi klasifikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat memberikan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu dan apa peran lembaga penyelenggara pemilu dalam memenuhi hak pilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilu. Dalam penelitian skripsi ini ada dua pendekatan masalah yang digunakan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah diatas. Yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) yang khusus mengkaji terkait dengan aturan hukumnnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji atau beranjak dari pandangan-pandangan hukum atau doktrin hukum. Disamping hal diatas terdapat sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]