Perjanjian Pegadaian Tanah Sawah Dengan Menggunakan Akta Dibawah Tangan Di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember
Abstract
Salah satu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang bersinggungan dengan manusia lainnya ialah dalam hal tolong menolong antar sesama manusia, dan salah satu bentuk tolong menolong yang terdapat di masyarakat adalah praktik pinjam-meminjam yang dewasa ini mengalami banyak sekali perkembangan. Praktik pinjam-meminjam yang sangat familiar di masyarakat adalah pinjaman yang menggunakan barang jaminan atau yang disebut dengan gadai. Di desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. masyarakatnya mayoritas bekerja sebagai petani. Dalam kehidupan sehari-hari mereka sering kali melakukan praktik gadai tanah sawah untuk memenuhi kebutuhan yang mendadak dan membutuhkan uang yang tidak sedikit.
Dalam skripsi ini penulis membatasi rumusan masalah yang akan dikaji sebagai berikut : 1) Apakah perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum, 2) apa akibat hukum dari terjadinya pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan, 3) apa upaya yang bisa ditempuh jika terjadi perselisihan dalam perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan.
Tujuan penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: 1) Untuk memenuhi dan melengkapi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum perjanjian gadai dengan menggunakan akta di bawah tangan, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perjanjian gadai dengan menggunakan akta di bawah tangan, untuk mengerti dan memahami upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisa bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Resarch). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan dan analisa bahan hukum ialah menggunakan metode deduktif. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah: Yang pertama yaitu tentang perjanjian, yang berisi Pengertian Perjanjian, Unsur-Unsur Perjanjian, Syarat Sahnya dan Asas-Asas Perjanjian, Macam-Macam Perjanjian, Yang kedua tentang gadai, yang berisi Pengertian Gadai, waktu dan Hak Menebus Kembali, Perbedaan Gadai Secara Adat dengan Gadai Secara Perdata. Yang ketiga tentang akta, yang berisi Pengertian Akta, Macam-Macam Akta, Kekuatan Pembuktian Akta.
ix
Perjanjian gadai tanah sawah sebenarnya sudah sangat lama terjadi di tengah-tengah masyarakat hukum adat di Indonesia, pada awalnya perjanjian ini hanya berlandaskan asas saling percaya diantara para pihaknya. Jadi pihak pemberi gadai dan pihak penerima gadai melakukan perjanjian hanya secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Jangka waktu gadai juga masih menggunakan cara hukum adat, ialah hanya dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak pemberi gadai kepada penerima gadai. Jadi apabila tidak mampu mengembalikan uang, maka tanah sawah akan terus dikuasai oleh penerima gadai tanpa batasan waktu. Namun dalam perkembangannya pemerintah membuat Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang mana terdapat pasal yang membatasi maksimal perjanjian gadai hanya delapan tahun.
Kesimpulan penulis dari hasil penelitian skripsi ini yaitu: 1)perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum. Selama pihak yang membuat perjanjian memenuhi persyaratan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri seperti yang diatur oleh pasal 1330 KUH Perdata. Kemudian syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi seperti yang dijelaskan oleh pasal 1320 KUH Perdata. 2)Akibat hukum dari perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan adalah berpindahnya hak mengolah sawah. Yang pada awalnya pihak pemberi gadai selaku pemilik sawah yang mengolah sawah, berpindah pada pihak penerima gadai selaku pihak yang memberi pinjaman uang. 3)Upaya yang bisa ditempuh jika terjadi perselisihan, maka penyelesaian yang digunakan adalah penyelesaian sengketa secara alternatif terlebih dahulu. Dengan di prakarsai oleh kepala desa, serta mendatangkan kedua belah pihak untuk berbicara bersama (musyawarah). agar menemukan jalan keluar yang sama-sama meng akomodir kepentingan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.
Saran yang diberikan 1)Mengingat perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan mempunyai hukum tetap, maka hendaknya pihak yang memberi gadai dan pihak penerima gadai perlu memahami syarat-syarat dalam membuat perjanjian serta pembuatan akta dibawah tangan. 2)Agar perjanjian yang terjadi adalah sah menurut hukum, hendaknya harus diperhatikan asas-asas dalam membuat perjanjian. Terutama asas i‟tikad baik, karena apabila suatu pekerjaan sudah diniati baik, maka hasilnya akan baik pula dan tidak akan menimbulkan sengketa dikemudian hari. 3)Apabila terjadi sengketa diantara kedua belah pihak, maka jalan yang ditempuh terlebih dahulu adalah penyelesaian sengketa non litigasi. Bisa dengan musyawarah atau mediasi yang di ketuai oleh kepala desa atau tokoh agama di desa tersebut, karena orang-orang inilah yang dihormati oleh waarga di desa dan dianggap bijaksana dalam menyelesaikan suatu permasalahan. proses musyawarah atau mediasi lebih fleksibel dan lebih bernuansa kekeluargaan serta jalan keluar yang dicari adalah win-win solution.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]