Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Akibat Setoran Tunai Tidak Masuk Dalam Rekening Tabungan Di Bank
Abstract
Seiring dengan jumlah populasi penduduk yang semakin pesat dan berkembangnya perekonomian,di tambah kemajuan akan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat juga mengalami peningkatan. Hal tersebut juga mendorong Industri Perbankan sebagai layanan keuangan yang cepat dan mudah yang mendukung perekonomian suatu negara untuk lebih meningkatkan layanan dan fasilitas bagi nasabah dengan memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksi, dan bentuk perkembangan dalam industri Perbankan yakni, tersedianya mesin Ajungan Tunai Mandiri atau sering di sebut juga mesin ATM yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menggunakan jasa Bank , seperti halnya cek saldo, mengambil uang dari rekening tabungan, mentransfer uang,serta melakukan setor tunai.Dengan adanya semua kemudahan yang di berikan Perbankan tersebut itu pula memberikan permasalahan-permasalahan baru seperti halnya kerusakan mesin ATM saat melakukan transaksi terutama mesin setor tunai yang mengalami kerusaakan dimana mesin yang seharusnya mendebet uang yang telah disetorkan ke masin ATM lalu masuk ke rekening tabungan Nasabah justru uang tersebut tertelan dan tidak masuk dalam rekening tabungan nasabah pemilik dan untuk mengurusnya nasabah harus melalui berbagai proses yang memakan waktu nasabah yang seharusnya waktu tersebut dapat digunakan untuk hal lain serta nasabah pun merasa dirugikan jika uang yang di setorkan tersebut akan dikirim kekeluarga yang sangat membutuhkan dalam kurung waktu yang dekat.
Seperti halnya yang terjadi pada Penulis sendiri saat akan melakukan setor tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri di Bank BNI Cabang Pembantu Balung,saat dalam proses setor tunai tersebut ,mesin ATM Setor Tunai tersebut macet, sedangkan uang telah masuk dalam Mesin ATM Setor Tunai dan beberapa saat keluar bukti transaksi yang bertuliskan ERROR 505 Harap Hubungi Customer Service Terdekat, karena saat itu malam hari, keesokan harinya Penulis pun melakukan pengaduan atas kejadian tersebut dan mendapat jawaban dari pihak bank untuk menunngu selama 14 hari, sedangkan uang yang di setorkan tersebut di butuhkan secepatnya untuk di transfer sebagai biaya operasi keluarga, atas kejadian tersebut Penulis selaku nasabah yang menjadi konsumen atas jasa keuangan bank merasa di rugikan atas kerusakan fasilitas jasa keuangan yang di berikan oleh pihak bank.Hal serupa pun terjadi pada Mesin Setor Tunai CIMB Niaga Mansion of Kemang Jakarta Selatan yang di lakukan oleh Bapak Karim selaku nasabah dalam pengaduannya di detikNews di mana Bapak Karim tersebut Pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018, sekitar pukul 13.30 WIB, melakukan setoran tunai di mesin setor tunai CIMB Niaga Mansion of Kemang Jakarta Selatan sebesar Rp. 1,5 juta,dimana saat itu dalam proses penyetoran uang tunai yang di lakukan Bapak Karim, terjadi kendala pada mesin ATM setor tunai tersebut sehingga tidak masuk dalam rekening tabungan,dengan munculnya keterangan dalam mesin ATM setor tunai tersebut,bahwa Bapak Karim di minta untuk mengambil kembali uang setoran yang telah dimasukan ke mesin ATM,
xii
akan tetapi yang terjadi, uang yang seharusnya ada dalam mesin Setor Tunai tersebut tidak keluar dan masuk dalam mesin ATM setor tunai itu,sehingga uang tersebut tidak bisa di ambil kembali, setelah kejadian itu Bapak Karim pun langsung menghubungi call center bank CIMB Niaga untuk memastikan saldo sekaligus melaporkan kejadian itu, dan ternyata benar, saldo yang di miliki Bapak Karim tidak bertambah. Dari pihak bank CIMB Niaga Bapak Karim diminta untuk menunggu selama 14 hari jam kerja untuk keperluan investigasimengenai kejadian yang ditimpa Bapak Karim. maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan perlindungan hukum dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN AKIBAT SETORAN TUNAI TIDAK MASUK DALAM REKENING TABUNGAN DI BANK”.Rumusan masalah dalam skripsi ini yakni: (1)Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan akibat setoran tunai tidak masuk dalam rekening tabungan di bank ?.(2)Apa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan nasabah penyimpan akibat setoran tunai tidak masuk dalam rekening tabungan di bank?. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah khususnya Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi Nasabah penyimpan yang dirugikan akibat setoran tunai tidak masuk rekening tabungan di Bank,Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan nasabah penyimpan akibat setoran tunai tidak masuk dalam rekening tabungan di bank dan umumnya untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan akademis yang diperlukan guna menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research)dengan pendekatan masalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach),dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pembahasan dari skripsi ini adalah: pertama,menentukan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat gagal setor tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dapat diberikan dalam berbagai peraturan yang mengaturnya yakni diantaranya Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah secara preventif yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berkaitan dengan itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan bank bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami nasabah dan memberikan informasi yang jelas serta dalam Pasal 15 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nasabah mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap produk-produk bank yang merugikan, dalam Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, bank bertanggung jawab
xiii
menindaklajuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan.Kedua Penyelesaian sengketa dalam penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada transaksi setor tunai dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi dilakukan melalui proses mediasi sesuai dengan dasar hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan untuk memperoleh penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan jalur litigasi akan menjadi pilihan terakhir bank dan nasabah ketika tidak didapati kata sepakat dalam proses mediasi, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dilakukan di pengadilan negeri bank dan/atau nasabah yang bersengketa dapat melakukan gugatan.
Saran dari skripsi ini adalah hendaknya nasabah harus lebih berhati-hati dalam melakukan setiap transaksi elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta memahami dengan benar penggunaan produk mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pihak PT. .Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank CIMB Niaga seringkali mendapat keluhan terkait kesalahan sistem transaksi, hendaknya PT. .Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank CIMB Niaga harus meningkatkan keamanan dan keandalan sistem transaksi setor tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) agar nasabah sebagai konsumen jasa perbankan dalam penggunaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merasa aman dan nyaman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat atas setiap produk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank CIMB Niaga. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, hendaknya peraturan Perundang-undangan dapat mengatur segala permasalahan dalam layanan produk jasa perbankan, khususnya melalui ATM. Baik dari segi hak dan kewajiban para pihak serta dengan tegas mengatur larangan dan sanksi apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertulis pada peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]