Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorJAENURI, Mohamad
dc.date.accessioned2020-08-13T05:35:17Z
dc.date.available2020-08-13T05:35:17Z
dc.date.issued2019-09-25
dc.identifier.nim140710101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100522
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Hukum pemilu di Indonesia tidak mengatur anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak pilih atau tidak dan karenanya bisa menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia. Akan tetapi, tak ada satu pasalpun yang melarangnya. Oleh karena itu, berdasarkan adagium everything which is not forbidden is allowed (segala sesuatu yang tidak dilarang berarti diperbolehkan), menjadi jelas bahwa anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak pilih xii dalam pemilu di Indonesia dan bisa menjadi pemilih jika sudah genap berusia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, sampai dengan batas usia 21 tahun. Timbul permasalahan jika anak berkewarganegaraan ganda tersebut telah menggunakan hak pilihnya di Indonesia, maka ia berisiko kehilangan kewarganegaraan asingnya jika menurut hukum negara asing tersebut orang yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya seperti dianut negaranegara yang hukum kewarganegaraannya bersifat restriktif. Kedua, Hambatan bagi warga negara berkewarganegaraan ganda terhadap pemenuhan hak pilih dalam pemilihan umum pada dasarnya adalah terhadap masalah regulasi. Pengaturan mengenai kewarganegaraan belum sepenuhnya diatur secara terperinci dalam suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur hal tersebut, sehingga dalam menerapkan status kewarganegaraan khususnya terhadap anak banyak menimbulkan penafsiranpenafsiran yang justru menimbulkan ketidak pastian hukum. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya ada pengaturan yang jelas mengenai anak yang berkewarganegaraan ganda sebagai hasil perkawinan campuran dalam menyalurkan hak dan aspirasinya dalam pemilihan umum sebagai menifestasi Hak Asasi Manusia. Hendaknya ada sosialisasi bagaimana prosedur dan mekanisme anak yang berkewarganegaraan ganda sebagai hasil perkawinan campuran dalam menyalurkan hak dan aspirasinya dalam pemilihan umum sehingga mereka nggak kehilangan suaranya dalam ikut menentukan demokrasi di Indonesia.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectHak Memilih Warga Negaraen_US
dc.subjectStatus Kewarganegaraan Gandaen_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.titleHak Memilih Warga Negara Dengan Status Kewarganegaraan Ganda Dalam Pemilihan Umumen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record