dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Hukum
pemilu di Indonesia tidak mengatur anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak pilih
atau tidak dan karenanya bisa menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia. Akan tetapi,
tak ada satu pasalpun yang melarangnya. Oleh karena itu, berdasarkan adagium
everything which is not forbidden is allowed (segala sesuatu yang tidak dilarang berarti
diperbolehkan), menjadi jelas bahwa anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak pilih
xii
dalam pemilu di Indonesia dan bisa menjadi pemilih jika sudah genap berusia 17 tahun,
sudah kawin, atau sudah pernah kawin, sampai dengan batas usia 21 tahun. Timbul
permasalahan jika anak berkewarganegaraan ganda tersebut telah menggunakan hak
pilihnya di Indonesia, maka ia berisiko kehilangan kewarganegaraan asingnya jika
menurut hukum negara asing tersebut orang yang telah menggunakan hak pilihnya
dalam pemilu negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya seperti dianut negaranegara
yang hukum kewarganegaraannya bersifat restriktif. Kedua, Hambatan bagi
warga negara berkewarganegaraan ganda terhadap pemenuhan hak pilih dalam
pemilihan umum pada dasarnya adalah terhadap masalah regulasi. Pengaturan mengenai
kewarganegaraan belum sepenuhnya diatur secara terperinci dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur hal tersebut, sehingga dalam menerapkan
status kewarganegaraan khususnya terhadap anak banyak menimbulkan penafsiranpenafsiran
yang justru menimbulkan ketidak pastian hukum. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya ada pengaturan yang jelas mengenai
anak yang berkewarganegaraan ganda sebagai hasil perkawinan campuran dalam
menyalurkan hak dan aspirasinya dalam pemilihan umum sebagai menifestasi Hak Asasi
Manusia. Hendaknya ada sosialisasi bagaimana prosedur dan mekanisme anak yang
berkewarganegaraan ganda sebagai hasil perkawinan campuran dalam menyalurkan hak
dan aspirasinya dalam pemilihan umum sehingga mereka nggak kehilangan suaranya
dalam ikut menentukan demokrasi di Indonesia. | en_US |