Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorZEEN, Shandy
dc.date.accessioned2020-08-13T03:03:21Z
dc.date.available2020-08-13T03:03:21Z
dc.date.issued2019-04-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100510
dc.description.abstractRumusan Masalah dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : (1) Apa status hukum tanah gadai apabila perjanjian gadai jatuh tempo? (2) Apa akibat hukum jika objek gadai kembali ke tangan debitur karena jatuh tempo? (3) Apa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam memutus perkara Nomor 202/PDT/2015/PT MDN. Penulisan skripsi ini memiliki 2 (dua) tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, salah satu tujuan umumnya adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember dan salah satu tujuan khusus dari penulisan skripsi ini mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum Hakim dalam perkara Nomor 202/PDT/2015/PT MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dalam hal ini dengan mencari dan menelaah buku-buku maupun literatur terkait dasar pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan dengan nomor perkara 202/pdt/2015/PT.MDN. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi adalah menggunakan analisis deduktif. Hasil dari analisis ini berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara Nomor 202/PDT/2015/PT MDN, terhadap banding yang dilakukan oleh penggugat kepada tergugat tidak dikabulkan seluruhnya dengan alasan bahwa perjanjian gadai tanah tersebut sudah melebihi batas maksimal lamanya waktu gadai yaitu 7 Tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian pasal 7 dan Majelis Hakim tidak memutus secara jelas permasalahan utang piutang yang terjadi antara penggugat dan tergugat, karena baik dari pihak penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan saksi kunci dalam persidangan ini yaitu Nai Binhot selaku pihak perantara dalam pembayaran atau pelunasan utang dari pihak tergugat kepada penggugat. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, status hukum gadai tanah apabila perjanjian gadai telah jatuh tempo dan tidak ada lagi pembaruan perjanjian yang dilakukan oleh pihak pemberi gadai dan penerima gadai, maka tanah tersebut sudah bukan lagi objek dari perjanjian gadai. Kedua, Akibat hukum jika objek gadai kembali ke tangan debitur karena jatuh tempo adalah debitur tidak memiliki kewajiban membayar utang kepada kreditur sekalipun objek gadai telah kembali ketangan debitur. Ketiga, pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor 202/PDT/2015/PT.MDN adalah karena tidak adanya pembaruan perjanjian gadai yang menyebabkan perjanjian gadai tersebut menjadi daluarsa dan objek dari perjanjian gadai tersebut harus kembali ketangan pemberi gadai. Saran dari pembahasan skripsi ini yaitu, pertama, baiknya jika masyarakat desa dapat diberi edukasi mengenai setiap peristiwa-peristiwa hukum yang berdampingan dengan gaya hidup masyarakat. Sebagai contoh pada pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Peluasan Tanah Pertanian yang menjelaskan bahwa gadai tidak boleh bersifat selamanya dan maksimal hanya 7 tahun. Jika melebihi waktu 7 Tahun maka tanah gadai harus kembali pada pemberi gadai tanpa adanya uang tebusan. kedua, putusan Majelis Hakim yang tidak menerima gugatan penggugat menyebabkan Tanah Gadai kembali ke tangan pemberi gadai diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena ketidaktahuannya mengenai peraturan jangka waktu maksimal tanah persawahan gadai yaitu 7 tahun. Ketiga, Majelis Hakim seharusnya dapat terus mempermasalahkan masalah utang-piutang yang tetap menjadi sengketa dalam kasus gugatan ini, dengan cara meminta pembanding dan terbanding mendatangkan saksi kedalam persidangan dan Majelis Hakim seharusnya menggunakan Hak Tanggungan sebagai dasar hukum putusan, bukan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherUniversitas Jember Fakultas Hukum 2019en_US
dc.relation.ispartofseries120710101187;
dc.subjectmega gurningen_US
dc.subjectbonar butar-butaren_US
dc.subjectperjanjian gadaien_US
dc.subjectgadaien_US
dc.subjectgadai tanah sawahen_US
dc.subjectuang sewa sawahen_US
dc.subjectpadI kering dan bersihen_US
dc.titleStatus Hukum Utang Yang Belum Terlunasi Apabila Perjanjian Gadai Sudah Jatuh Tempo ( Analisis Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor Perkara 202 / Pdt / 2015 / PT Mdn ) Legal Status of Debt Not Yet Redeemed If the Pawn Agreement Is Matured (Analysis Case Medan High Court Decision Case No. 202 / Pdt / 2015 / PT Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record