ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 133/Pid.B/2010/PN.Bwi)
Abstract
Pemalsuan surat dilakukan untuk menguntungkan atau mendapatkan hak
yang lebih dari salah satu pihak. Untuk membuktikan adanya pemalsuan dalam
surat perlu adanya pembuktian materiil berdasarkan KUHAP dan sesuai dengan
prinsip umum pembuktian hukum pidana. Pemalsuan surat tersebut digunakan
seolah-olah asli atau sesuai dengan kenyataan dan dapat menimbulkan perikatan,
namun akibat dari adanya pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
salah satu pihak baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Berdasarkan
pernyataan tersebut maka permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah proses
pembuktian terhadap dakwaan penuntut umum telah sesuai prinsip-prinsip
pembuktian dalam KUHAP, dan pertimbangan hakim menyatakan terdakwa
secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pemalsuan surat telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memgetahui proses
pembuktian dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan prinsip pembuktian dalam
KUHAP dan pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan
meyakinkan tidak terbukti bersalah memalsukan surat dikaitkan dengan fakta
yang terungkap di persidangan.
Guna mendukumg tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan maka metode yang digunakan dalam penelitian
skripsi ini yaitu tipe penelitian hukum yuridis normatif (legal research), dengan
pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute
approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach)
.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang pembuktian
yuridis dalam tindak pidana pemalsuan surat adalah proses pembuktian terhadap
dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 133/Pid.B/2010/PN.BWI telah
sesuai dengan KUHAP, karena secara berurutan telah dilaksanakan kegiatankegiatan
yakni memeriksa para saksi baik yang memberatkan atau meringankan,
xiii
memeriksa ahli, memeriksa terdakwa dan memeriksa barang-barang bukti yang
diajukan oleh JPU dan pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat
palsu atau yang dipalsukan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap
dipersidangan, karena cara hakim membuktikan surat palsu atau yang dipalsukan
tidak mempertimbangkan landasan yuridis tentang tata cara pemeriksaan oleh
labfor forensik Polri yang sudah tepat dan hasilnya telah dinyatakan bahwa
tandatangan Affan dalam Surat Pernyataan tahun 1973 adalah palsu, dan oleh
karena itu seharusnya terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melanggar
ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sedangkan saran yang dikemukakan adalah
bahwa hakim dalam memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya wajib
mengedepankan keadilan bukan hanya kepastian hukum, sebagai kepala putusan
yang berbunyi : Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Oleh
sebab itu dalam memeriksa dan memutus setiap perkara pidana yang ada, hakim
harus bersikap profesionalisnme yakni selalu cermat, obyektif, logis dan rasional,
sehingga setiap putusan dapat membawa rasa keadilam masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]