dc.description.abstract | Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa suami dan istri harus
memiliki agama atau keyakinan yang sama dalam mengarungi bahtera hidup
berumah tangga. Terkait demikian, perkawinan dikatakan tidak sah apabila suami
dan istri memiliki agama yang bebeda. Larangan perkawinan antar pemeluk
agama yang berbeda dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya keluarga yang
sakinah. Bagaimana mendidik anak-anak mereka, karena pada dasarnya seorang
anak akan kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibunya. Perkawinan baru
akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar
suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau
bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang
mengakibatkan kegagalan perkawinan. Terkait hal tersebut penulis melakukan
kajian terhadap contoh kasus pada Putusan Nomor 472/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
pada kasus perceraian karena beda agama berikut hak asuh anak hasil
perkawinannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) alasan beda
agama apakah bisa menjadi dasar diajukannya gugatan perceraian ; dan (2) hak
asuh anak terhadap perceraian yang diakibatkan adanya beda agama. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari
hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif. | en_US |