Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi Berdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)
Abstract
Tujuan penelitian skripsi ini adalah diharapkan dengan adanya karya
ilmiah dalam bentuk skripsi ini dapat menjadi wawasan dan sumber bacaan bagi
mahasiswa, akademisi, pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat ataupun pihak
lain yang berkepentingan terkait hal yang dibahas terkait skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
normatif empiris (applied law research) yaitu penelitian hukum mengenai
pemeberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action
pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang diguanakan penulis untuk
menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini: perizinan, izin
mendirikan bangunan, pemerintah daerah, serta menara telekomunikasi.
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2
(dua) sub bab permasalahan. Pembahasan yang Pertama, pertimbangan hakim
dalam mengabulkan Izin Operasional menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama
yaitu karena tidak memiliki IMB atas menara telekomunikasi miliknya. Menurut
Majelis Hakim isi surat keputusan obyek sengketa tersebut telah sesuai yang
dimaksud dalam PERDA Provinsi No.4/PD/DPRD/1974, Peraturan Bupati
Badung No.62 Tahun 2006 serta PERDA Badung No.6 Tahun 2008. Serta Kedua,
akibat hukum adanya putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terhadap pembangunan
menara bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama berupa pencabutan izin
operasional serta pembongkaran beberapa unit menara milik PT. Solusindo Kreasi
Pratama.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini ialah pertimbangan hakim
terhadap dikeluarkannya Putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terkait pencabutan
surat perintah bongkar menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo
Kreasi Pratama telah sesuai dengan PERDA Badung No. 6 Tahun 2008 tentang
Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu
serta pencabutan surat perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yaitu
dinyatakan batal atau tidak sahnya Surat Perintah Bupati Badung No. 02 Tahun
2009 yang berisi perintah pembongkaran menara telekomunikasi bersama milik
PT. Solusindo Kreasi Pratama yang dilaksanakan atas dasar tujuan penertiban
prosedural.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]