Kebijakan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Royalti Penulis Buku
Abstract
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk membangun suatu negara yang makmur
dan sejahtera dibutuhkan adanya pembangunan nasional serta bentuk pelaksanaan
kebijakan pemerintah. Pembangunan nasional yang dimaksudkan ialah kegiatan
yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan
untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam
bentuk materiil maupun spirituil. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk
membiayai pembangunan sebagai perwujudan kebijakan pemerintah yang
berguna bagi kepentingan masyarakat, karena pajak dipungut dari warga Negara
Indonesia dan menjadi suatu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya.
Berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, bahwa Peraturan
Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu adalah sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan
sehubungan dengan modal, penyerahan jasa, atau hadiah yang disingkat PPh
Pasal 23 yang merupakan pemotongan pajak atas dividen, bunga, royalty, hadiah ,
penghargaan, bonus, sewa dan imbalas atas jasa Teknik. Demikian dalam
mewujudkan kesesuaian kebijakan pemerintah tersebut, dapat ditarik suatu
permasalahan yaitu : (1) Bagaimana mekanisme pemungutan pajak penghasilan
terhadap royalty penulis buku dan (2) Bagaimana kebijakan pemerintah bagi
penulis dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap royalty penulis buku.
Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan penelitian secara umum. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum
dalam skripsi ini menggunakan analisis kualitatif dan komperehensif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]