dc.description.abstract | Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten,
Perusahaan publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi
material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek. Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mangatur juga bahwa
terhadap pelanggaran dalam menerapkan prinsip keterbukaan berakibat adanya
sanksi hukum antara lain sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata.
Meskipun sudah diatur secara jelas, tetapi dalam prakteknya masih sering terjadi
adanya pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka berdasarkan latar belakang
diatas yang mendasari adanya penulisan skipsi ini. Adapun untuk penulisan skripsi
ini berdasarkan kerangka permasalahan antara lain: apakah prinsip keterbukaan
bagi Investor dalam penawaran umum sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, apa bentuk perlindungan hukum bagi
Investor terhadap prinsip keterbukaan dalam penawaran umum, dan apakah akibat
hukum dan upaya penyelesaian jika prinsip keterbukaan tidak dilaksanakan oleh
Emiten dalam melakukan penawaran umum.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan
menganalisa prinsip keterbukaan bagi Investor dalam penawaran umum, serta
bentuk perlindungan hukum bagi Investor, dan akibat hukum dan upaya
penyelesaian jika prinsip keterbukaan tidak dilaksanakan oleh Emiten dalam
melakukan penawaran umum. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yang kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deduktif dengan menarik kesimpulan dari pembahasan
masalah yang mempunyai sifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus.
Prinsip keterbukaan dalam penawaran umum menurut Undang-Undang
Pasar Modal merupakan kewajiban bagi emiten. Adanya penerapan prinsip
keterbukaan oleh emiten, maka investor akan mendapatkan perlindungan hukum.
Sehingga dengan adanya hal tersebut bahwa dalam melaksanakan prinsip
xiii
keterbukaan emiten harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Sebaliknya bagi investor adanya prinsip keterbukaan harus
digunakan secara maksimal sebelum menentukan keputusannya.
Bentuk perlindungan bagi investor dari adanya prinsip keterbukaan yaitu
dengan adanya kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan yang
disertai penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal memberikan perlindungan bagi investor yaitu dengan adanya kewajiban
bagi emiten dan pihak-pihak lain yang membantu emiten untuk menerapkan
prinsip keterbukaan. Sedangkan berkaitan dengan penegakan hukum dalam Pasar
Modal yang sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam). Sehingga dengan adanya kewenangan tersebut, maka Bapepam harus
lebih profesional lagi dalam menciptakan penegakan hukum dalam pasar modal,
disamping itu Bapepam juga harus lebih cepat lagi dalam melakukan tindakan
hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang terjadi
dalam pasar modal.
Akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan oleh emiten akan
menimbulkan adanya sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, dan
sanksi pidana. Selain itu bisa juga dikenakan sanksi perdata jika pelanggaran yang
dilakukan emiten menimbulkan kerugian baik bagi investor maupun pihak lain
yang memiliki hubungan dengan emiten. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa
perdata tersebut dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi (diluar pengadilan) yaitu
melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan jika melalui jalur
litigasi dapat dilakukan di Pengadilan Negeri yang berwenang menanganinya.
Dengan demikian mengenai penyelesaian sengketa ini perlu diatur secara jelas
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkaitan
dengan hal ini maka perlu kiranya dilakukan perubahan terhadap Undang-undang
Pasar Modal. | en_US |