Show simple item record

dc.contributor.authorRIEZKY KURNI AKBAR MAULUDIN
dc.date.accessioned2013-12-18T07:08:18Z
dc.date.available2013-12-18T07:08:18Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101121
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10046
dc.description.abstractPrinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mangatur juga bahwa terhadap pelanggaran dalam menerapkan prinsip keterbukaan berakibat adanya sanksi hukum antara lain sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata. Meskipun sudah diatur secara jelas, tetapi dalam prakteknya masih sering terjadi adanya pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka berdasarkan latar belakang diatas yang mendasari adanya penulisan skipsi ini. Adapun untuk penulisan skripsi ini berdasarkan kerangka permasalahan antara lain: apakah prinsip keterbukaan bagi Investor dalam penawaran umum sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, apa bentuk perlindungan hukum bagi Investor terhadap prinsip keterbukaan dalam penawaran umum, dan apakah akibat hukum dan upaya penyelesaian jika prinsip keterbukaan tidak dilaksanakan oleh Emiten dalam melakukan penawaran umum. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa prinsip keterbukaan bagi Investor dalam penawaran umum, serta bentuk perlindungan hukum bagi Investor, dan akibat hukum dan upaya penyelesaian jika prinsip keterbukaan tidak dilaksanakan oleh Emiten dalam melakukan penawaran umum. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dengan menarik kesimpulan dari pembahasan masalah yang mempunyai sifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Prinsip keterbukaan dalam penawaran umum menurut Undang-Undang Pasar Modal merupakan kewajiban bagi emiten. Adanya penerapan prinsip keterbukaan oleh emiten, maka investor akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga dengan adanya hal tersebut bahwa dalam melaksanakan prinsip xiii keterbukaan emiten harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sebaliknya bagi investor adanya prinsip keterbukaan harus digunakan secara maksimal sebelum menentukan keputusannya. Bentuk perlindungan bagi investor dari adanya prinsip keterbukaan yaitu dengan adanya kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan yang disertai penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan perlindungan bagi investor yaitu dengan adanya kewajiban bagi emiten dan pihak-pihak lain yang membantu emiten untuk menerapkan prinsip keterbukaan. Sedangkan berkaitan dengan penegakan hukum dalam Pasar Modal yang sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sehingga dengan adanya kewenangan tersebut, maka Bapepam harus lebih profesional lagi dalam menciptakan penegakan hukum dalam pasar modal, disamping itu Bapepam juga harus lebih cepat lagi dalam melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang terjadi dalam pasar modal. Akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan oleh emiten akan menimbulkan adanya sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana. Selain itu bisa juga dikenakan sanksi perdata jika pelanggaran yang dilakukan emiten menimbulkan kerugian baik bagi investor maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan emiten. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa perdata tersebut dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi (diluar pengadilan) yaitu melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan jika melalui jalur litigasi dapat dilakukan di Pengadilan Negeri yang berwenang menanganinya. Dengan demikian mengenai penyelesaian sengketa ini perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkaitan dengan hal ini maka perlu kiranya dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Pasar Modal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101121;
dc.subjectINVESTOR, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995en_US
dc.titlePRINSIP KETERBUKAAN BAGI INVESTOR DALAM PENAWARAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record