Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorLESTARI, Ita Dwi
dc.date.accessioned2020-08-12T02:07:47Z
dc.date.available2020-08-12T02:07:47Z
dc.date.issued2019-09-20
dc.identifier.nim150710101654
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100458
dc.description.abstractSistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah self assesment. Dalam sistem tersebut wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangundangan perpajakan. Artinya, wajib pajak dituntut untuk aktif memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari mendaftarkan diri, mengisi SPT dengan jujur, baik dan benar sampai dengan pelunasan pajak terutang. Sistem self assesment menuntut adanya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak diharapkan menjadi wajib pajak yang aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu wajib pajak harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku umum dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectNomor Pokok Wajib Pajaken_US
dc.subjectWajib Pajaken_US
dc.subjectSistem Perpajakanen_US
dc.titlePrinsip Kemanfaatan Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Di Dalam Sistem Perpajakanen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record