dc.description.abstract | Sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah self
assesment. Dalam sistem tersebut wajib pajak diberi wewenang untuk
menghitung, menyetorkan, dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai
dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangundangan
perpajakan.
Artinya,
wajib
pajak
dituntut
untuk
aktif
memenuhi
kewajiban
perpajakannya
mulai
dari
mendaftarkan
diri,
mengisi
SPT
dengan
jujur,
baik
dan
benar
sampai
dengan
pelunasan
pajak
terutang.
Sistem
self
assesment menuntut adanya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakan. Wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
diharapkan menjadi wajib pajak yang aktif dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu wajib
pajak harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku umum dalam rangka
memenuhi kewajiban perpajakan | en_US |