Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Terhadap Anak
Abstract
Kasus tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur semakin menyadarkan dan mendesak seluruh masyarakat bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara.dari tindakan tersebut dapat mengakibatkan luka secara fisik maupun psikis terhadap anak yang menjadi korban kesusilaan. seperti halnya yang sudah terjadi di Wilayah Jember.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama Bagaimanakah cara penangan korban kesusilaan yang dilakukan terhadap anak dikaitkan dengan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,Kedua Bagaimanakah penegkana hukum pidana terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakaukan terhadap anak dikaitkan dengan Criminal Justice System (CJS) menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan maslah yang digunakan adalah (1) Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, (2) Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan Analisis Bahan Hukum.
Kesimpulan pertama, apabila mencermati dalam kasus kesusilaan terhadap Anak yang menjadi korban tindak pidana kesusilaan yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Penanganan secara fisik diawali dari delik aduan dari orang tua korban bahwa telah terjadinya tindak pidana kesusilaan hingga sampai pemeriksaan korban yang dilakukan oleh penyidik yang bekerjasama dengan pihak rumah sakit sedangkan secara psikis dilakukan oleh ahli psikologi Trauma Healing yang dilakukan pendekatan dengan cara mendatangi kerumah korban dengan tidak memakai atribut agar mengembalikan senyum dan keceriaan anak seperti semula dan menjauhkan anak dari pelaku kejahatan . Menurut UU No. 23 tahun 2002 pasal 25 ayat 2, dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Kedua, Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak masuk dalam proses Criminal Justice System yang mulai dari adanya aduan dari pihak korban kepada pihak kepolisian dilakukan penyelidikan untuk diadakannya penyidikan, jaksa (dakwa) terhadap kasus jika terbukti akan diadakannya penuntutan terhadap pelaku hingga prosesnya dibuktikan kedalam peradilan dan sampai turunnya putusan terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah pelaku untuk dapat menentukan masa penahanan, setelah itu pelaku di bawa ke lapas untuk proses penahanan yang sudah ditentukan dalam putusan tetapi dalam proses peradilan terhadap terdakwa didampingi advokat yang memberikan pembelaan dalam penyelesaian kasus. Proses dalam menangani pelaku tindak pidana kesusilaan ketika pelakunya anak yaitu sanksi pidana maksimal 50% dari orang dewasa dijatuhi pada anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan dipertegas dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam pemeriksaan pelaku anak adanya dilakukan diversi oleh jaksa. Sedangkan pelaku orang dewasa yang melakukan tindak pidana kesusilaan yaitu Sanksi Pemberat Pidana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Saran, Pertama Pemerintah dalam melindungi korban anak itu mulai dari formil sampai hingga materiil. Kedua Penegak Hukum seharusnya memberikan sosialisasi tentang UU Perlindungan Anak kepada semua masyarakat di Jember agar semakin sempitnya tindak pidana itu akan terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]