ANALISIS YURIDIS TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA KASUS KORUPSI (Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 262/Pid.B/2008/PN.PMS)
Abstract
Hakim sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawal undang-undang
memiliki pengaruh besar di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal
tersebut dapat dilakukan hakim melalui penjatuhan pidana yang diberikan melalui
putusannya. Berkaitan dengan hal tersebut, penulisan skripsi ini membahas
tentang penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh Direktur Umum PDAM Tirtauli kota Pematang
Siantar, Dapot Sianipar,SE. Akan tetapi, putusan hakim atas terdakwa dalam
perkara ini dijatuhi putusan bebas. Hal apa yang menjadi dasar pertimbangan
hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas bagi terdakwa dan mengapa dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dalam perkara ini. Berdasarkan uraian
tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisa putusan tersebut dalam
sebuah tulisan skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Penjatuhan Putusan Bebas
Pada Kasus Korupsi” (Putusan Nomor 262/ Pid.B/2008/PN.PMS).
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah tepat dakwaan jaksa penuntut
umum pada kasus korupsi dalam Putusan No: 262/Pid.B/2008/PN.PMS menggunakan
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan apakah tepat dasar pertimbangan hakim (judex factie)
Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatukan putusan bebas pada kasus korupsi
dalam Putusan Nomor: 262/Pid.B/2008/PN.PMS.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk Untuk mengetahui dakwaan jaksa
penuntut umum pada kasus korupsi dalam Putusan No: 262/Pid.B/2008/PN.PMS sudah
tepat dalam menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim (judex factie) Pengadilan Negeri Pematang Siantar
menjatuhkan putusan bebas pada kasus korupsi dalam Putusan Nomor:
262/Pid.B/2008/PN.PMS. Metodologi penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat
yuridis normatif (Legal Research), pendekatan masalahnya adalah pendekatan konseptual
(Conseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach).
Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama ialah penggunaan Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat. Jaksa
Penuntut Umum semestinya bukan mendakwakan Tindak Pidana Korupsi kepada
Terdakwa tetapi sebaiknya mendakwakan Tindak Pidana lain misalnya Pemalsuan Surat
yaitu menggunakan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua yaitu pertimbangan majelis
hakim bahwa kasus ini bukan sebagai tindak pidana korupsi tidak tepat, karena dalam
membuktikan unsur “melawan hukum” dan unsur keempat “merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” majelis hakim menggunakan pengertian melawan hukum
secara formil, jika majelis hakim menggunakan pengertian melawan hukum secara
materil seharusnya unsur-unsur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
Saran yang dapat diberikan yaitu: Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan
harus lebih cermat dan teliti untuk menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk
menuntut perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa; hakim seharusnya lebih tegas dan
teliti didalam membuat dasar pertimbangannya.. Dengan demikian apabila hakim
membuat dasar pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam
persidangan, maka dapat ditentukan salah tidaknya terdakwa di dalam memenuhi unsurunsur
dari pasal yang didakwakan terhadapnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]