Saham Sebagai Pembayaran Utang dalam Kepailitan Perusahaan
Abstract
Kepailitan tidak terlepas dari terikatnya dua belah pihak dikarenakan utang –
ppiutang yang belum terbayra lunas dan sudah jatuh tempo. Dua pihak tersebut
diberikan predikat kreditor dan debitor. Kreditor adalah pihak yang memberikan
piutang dan debitor adlah pihak yang mendapat piutang atau pihak yang memiliki
utang kepada kreditor. Pihak yang dapat mengajukan kepailitan kepada debitor,
tidaklah hanya kreditor saja. Namun Kejaksaan, Bank Indonesia, Menteri
Keuangandan bahkan debitor sediri dapat mengajukan kepailitan atas dirinya
sendiri. Namun pada umumnya kepailitan diajukan oleh beberapa kreditor yang
piutangnya belum dibayarkan kembali oleh debitor. Beberapa kreditor yang haknya
belum terpenuhi tersebut mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga yang
terdekat dengan daerahnya. Ketika hakim pengadilan niaga memutuskan bahwa
debitor tersebut pailit, maka hak debitor dalam mengurus dan mengusahakan segala
harta kekayaannya hilang dan kemudian digantikan oleh kurator yang ditunjuk oleh
hakim pengawas. Kemudian hak debitor tersebut kembali sesaat setelah proses
kepailitan debitor telah selesai dengan baik dengan terpenuhinya segala utang
debitor kepada kreditor.
Pelunasan utang debitor ialah dengan menjual harta kekayaan milik debitor
yang memiliki nilai ekonomis. Segala harta benda, aset – adet yang dimiliki
debitor. Termasuk saham yang dimiliki oleh debitor. Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberpaa permasalahan sebagai
berikut: pertama, Jenis saham yang bagaimanakah yang dapat digunakan sebagai
pembayaran utang debitor pailit. Kedua, Apakah kurator berwenang meminta untuk
diadakannya RUPSLB terkait pembayaran utang pailit oleh debitor Pailit atas
kepemilikan sahamnya. Ketiga, Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
dalam pembayaran utang debitor pailit dengan jaminan saham. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini ialah yuridis normatif. Tipe ini
dilakukan dengan cara mengkaji juga mempelajari buku-buku literatur, peraturan
perundang-undangan (kepustakaan) yang berisi konsep-konsep teoristis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi.
Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan yaitu, Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata, Kitab Undang – Undang Hukum Dagang, Undang – Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608), Undang – Undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4443), Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara No. 106 Tahun 2007 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756), Lembaran Negara No. 374 Tahun 2014
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5644 tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan
perubahan yang terbaru ialah Lembaran Negara No. 47 Tahun 2017 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6031 Tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, saham dapat
digunakan sebagai salah satu alat pembayaran dalam pelunasan utang – utang pailit
debitor. Baik saham yang dimiliki debitor karena debitor ialah salah seorang pendiri
di perusahaan tersebut, dan juga saham yang dimiliki debitor jika debitor hanya
seorang investor di perusahaan tersebut. Kurator dalam mengurus dan
mengusahakan harta kekayaan debitor yang salah salah satunya ialah saham,
ternyata tidak dapat meminta kepada perusahaan untuk diadakannya RUPSLB yang
gunanya untuk membahas mengenai penjualan saham yang dimiliki oleh debitor.
Karena debitor masih mempunyai wewenang dalam perusahaan tersebut selama
saham masih atas nama debitor. Sementara semenjak diputusan pailit, debitor tidak
lagi berhak atas seluruh harta kekayaannya, dan yang berhak ialah kurator. Dan
salah satu usaha kurator agar dapat mewujudkan penjualan saham tersebut ialah
dengan meminta persetujuan Hakim Pengawas dengan memberikan surat kuasa
kepada kurator. Upaya – upaya yang dilakukan agar penjualan tersebut
terselenggara ialah dengan adanya persetujuan dari RUPSLB salah satunya agar
saham yang dimiliki oleh debitor dapat terjual kembali ke perusahaan. Namun
penjualan tersebut dilakukan setelah saham tersebut ditawarkan terlebih dahulu
kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya.
Kemudian jika pemegang saham tersebut tidak membeli saham yang ditawarkan,
maka perusahaan wajib membelinya dengan batas maksimum 10% dari jumlah
modal yang ditempatkan di perusahaan. Jika saham yang dijual melebihi modal
tersebut, maka perusahaan wajib mengusahakan agar sisanya dibeli oleh pihak
ketiga. Dan saham yang dapat dijual adalah saham yang didapat dibuktikan dengan
sertifikat shaam yang dimiliki oleh debutor dan pembayarannya sudah harus
terpenuhi ketika pembelian saham itu dilakukan.
Saran penelitian ini adalah: perlu adanya regulasi yang mengatur tentang
kewenangan kurator dalam mengurus harta kekayaan pailit berupa saham yang
termasuk di dalamnya meminta ijin kepada perusahaan agar diadakannya RUPSLB
guna kepentingan debitor. Juga agar tidak memberikan peluang terhadap
perusahaan yang bersangkutan untuk tidak bersikap kooperatif sehingga kurator
tidak dapat dengan mudah untuk memvaluasi nilai saham yang dimiliki oleh
debitor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]