Show simple item record

dc.contributor.advisorIndrayati, Rosita
dc.contributor.advisorRachmad, Iwan
dc.contributor.authorSETIAWAN, Jodi
dc.date.accessioned2020-07-29T02:13:03Z
dc.date.available2020-07-29T02:13:03Z
dc.date.issued2019-09-29
dc.identifier.nimNIM 130710101247
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100177
dc.description.abstractDalam rangka pengembangan perekonomian wilayah sekaligus peningkatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat melalui tanggung jawab sosial perusahaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur telah mengatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Salah satu perusahaan dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara adalah Pabrik Gula Pradjekan, Bondowoso sudah melaksanakan adanya tanggung jawab sosial perusahaan. Kehadiran aktivitas agroindustri ini diharapkan antara lain membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan multipliereffeck. Meningkatnya multiplier effeck terjadi dengan munculnya aktivitas-aktivitas perekonomian baru bagi masyarakat sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk menuangkan dan mengkaji masalah tanggung jawab sosial perusahaan oleh Pabrik Gula Pradjekan, Bondowoso berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimanakah bentuk pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) sebagai pelakanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 di PG. Pradjekan di wilayah Kecamatan Prajekan Bondowoso ? (2) Apakah hambatan dalam pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) di PG. Prajdekan Bondowoso ? dan (3) Bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) di PG. Prajdekan Bondowoso ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Ada 5 (lima) bentuk program CSR di PG. Pradjekan Bondowoso, yaitu bantuan pengobatan gratis, beasiswa untuk siswa berprestasi, santunan anak yatim, khitan massal, sumbangan pembangunan masjid. Bantuan tersebut difokuskan untuk warga kecamatan Pradjekan yang tergolong warga kurang mampu atau masyarakat yang berada pada tahapan prakeluarga sejahtera dan tahapan keluarga sejahtera I. Ke depan, diharapkan program CSR di PG. Pradjekan dapat lebih meningkat baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Bentuk CSR tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam kenyataan hingga kini CSR belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak CSR tidak tepat sasaran yang akhirnya berdampak konflik antara perusahaan dan masyarakat. Evaluasi merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan, hubungan baik perusahaan dan masyarakat, serta peran perusahaan dalam pembangunan nasional. Dalam rangka evaluasi, diperlukan pemahaman dan pemetaan masyarakat, di mana perusahaan perlu mengenali secara baik dan cermat tentang kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memutuskan program CSR yang tepat untuk pemberdayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 xiii Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ketiga, Masih terbatasnya bentuk pengembangan CSR sebagai hambatan sehingga diperlukan pengembangan CSR yang baik. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas seperti CSR yang tanpa menggunakan dana, seperti merekrut karyawan dari masyarakat sekitar, menjalin kemitraan dengan pengusaha atau petani lokal, mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku, memproduksi barang yang tidak membahayakan konsumen dan lingkungan. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya pemerintah segera mengamandemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur CSR. Seyogyanya dalam Undang Undang tersebut CSR diberi makna tegas dan tepat agar tidak menimbulkan kebingungan para pelaku usaha dalam memahami CSR. Pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaan CSR dalam bentuk Peraturan Pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang, agar dapat dijadikan acuan bagi korporasi untuk melaksanakan CSR secara efektif, tepat, dan terukur; Dalam Peraturan pemerintah tersebut sebaiknya mengatur hal-hal penting berikut : (a) memberikan kewajiban bagi setiap korporasi untuk melaporkan kegiatan CSRnya kepada masyarakat secara berkala dalam bentuk reporting; (b) memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak bagi korporasi yang melaksanakan CSR; (c) Memberikan keleluasaan bagi korporasi mengenai bentuk pelaksanaan CSR, yang menyesuaikan dengan kemampuan korporasi serta situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapi. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menghendaki kejelasan pengaturan dari sisi regulasi, sehingga dapat dijadikan acuan yang efektif dan tidak menimbulkan multipersepsi, di sisi lain, kewajiban CSR tidak bisa dimaknai sempit sebagai bentuk penyaluran sebagian kekayaan perusahaan kepada masyarakat. CSR memberikan kontribusi positif bagi hubungan antara perusahaan dan masyarakat. CSR akan berdampak positif bagi masyarakat, ini sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas perusahaan tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)en_US
dc.subjectPabrik Gulaen_US
dc.titlePelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Di Pabrik Gula Prajekan Bondowoso Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record