Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pengemudi Transportasi Online Jenis Grab Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan Transaksi Tanpa Ijin Penumpang (Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Ekonomi Syariah)
Abstract
Bentuk pertanggung jawaban antara pelaku usaha baik mitra dan konsumen di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata, dimana unsur kesalahan, kesengajaan dan
kelalaian, seorang baru dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang telah dilakukan. Kesalahan atau kesengajaan disini terkait judul skripsi adalah driver dengan sengaja atau secara diam-diam menambahkan beban biaya melalui penambahan biaya tambahan pada aplikasi pada saat akhir transaksi. Selain adanya unsur kesalahan, adanya ikatan perjanjian melalui kode etik, mitra pengemudi memenuhi unsur wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagai berikut : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Hal ini dapat dikaitkan dengan pertanggungjawaban pihak penumpang berdasarkan Kode Etik Driver GrabCar yang dikeluarkan oleh PT GRAB TAXI INDONESIA yang otomatis akan diberikan kepada pengemudi sejak saat melakukan pendaftaran awal menjadi mitra. Kode etik ini harus dipahami dengan betul oleh pengemudi dan menjadi syarat utama untuk diterimanya mitra sebagai pengemudi GRAB. Kode etik nomor 28 dan 30, segala bentuk memanipulasi argo atau melebihkan tarif tanpa persetujuan dapat di kenakan tindakan sanksi verbal dari yang ringan hingga berat yaitu penonaktifkan akun selama hari 5 hari atau putus kemitraan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]