Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa DI Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
Abstract
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam
mekanisme pelaksanaannya pembentukan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi
merupakan kewenangan kepala desa. Kepala desa membentuk Panitia yang terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan minimal
seorang anggota Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat
desa. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan
paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2
(dua) orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat. Camat
memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya
dalam 7 (tujuh) hari kerja. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau
penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Dalam hal Camat memberikan
persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan
perangkat desa dan dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa
melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bakal calon perangkat desa. Kedua,
Keberadaan perangkat desa telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perangkat desa diangkat oleh Kepala
Desa setelah mendapatkan persetujuan dan atau pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Sebagai organ pemerintahan desa, hak
dan kewajiban perangkat desa sudah jelas diatur dalam peraturan sehingga keberadaan
perangkat desa telah mendapatkan perlindungan hukum baik preventif maupun kuratif.
Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan tentang kejelasan tugas,
wewenang, hak dan kewajiban perangkat desa yang secara eksplisit diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam bentuk kuratif dengan tidak
dibenarkannya perlakuan semena-mena terhadap perangkat desa, artinya apabila diduga
telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa maka sanksi tidak dapat
dijatuhkan tanpa melalui prosedur yang jelas, Kepala Desa maupun BPD sebagai
lembaga yang terlibat dalam pengangkatannya tidak dapat sekehendak hatinya
memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]