dc.description.abstract | Globalisasi dan perdagangan bebas cenderung mengakibatkan barang dan/atau jasa yang beredar belum tentu menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen. Salah satunya adalah produsen minuman merk Aqua 330ml produksi PT. Tirta Investama yang melalaikan kesehatan konsumen dari produk yang diproduksi dengan kasus pelaku usaha yang memproduksi barang dalam hal ini minuman dalam kemasan yang terbukti cacat kemasan. Cacat kemasan yang dimaksud dalam hal ini adalah tutup botol air minum merk Aqua tersebut dapat dicungkil tanpa merusak segel kemasan. Hal ini bertentangan dengan pasal 8 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Cacat kemasan tersebut fatalnya sudah beredar di pasaran dan sudah dikonsumsi oleh sebagian konsumen. Konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut mengalami mual-mual. Terkait uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan dengan judul “Tanggung Jawab Produsen Dalam Peredaran Air Minum Merk Aqua 330ml Produksi PT. Tirta Investama Karena Cacat Kemasan”.
Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) apa bentuk tanggung jawab PT. Tirta Investama selaku produsen terhadap konsumen yang dirugikan akibat cacat kemasan air minum merk Aqua 330ml menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? (2) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian atas produk air mineral merk Aqua produksi PT. Tirta Investama yang mengalami cacat kemasan?
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian setelah mengkonsumsi produk air mineral merk Aqua 330ml produksi PT. Tirta Investama karena cacat kemasan.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai tanggung jawab, pengertian tanggung jawab, pengertian tanggung jawab produsen, pengertian tanggung jawab produk, pengertian tanggung jawab pelaku usaha. Yang kedua mengenai pelaku usaha, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha. Yang produsen, pengertian produsen, pengertian
penyalur dan agen. Yang keempat mengenai produksi, pengertian kemasan produksi, pengertian cacat kemasan.
Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah PT. Tirta Investama sebagai produsen wajib bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukanya sesuai dengan pasal Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa : “pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan”. Dalam penyelesaian hukumnya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui pengadilan dan upaya penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama Bentuk tanggung jawab produsen dalam memproduksi air minum merk Aqua produksi PT. Tirta Investama karena cacat kemasan konsumen yang mendapat kerugian akibat mengkonsumsi produk cacat berupa cacat kemasan tersebut dengan menuntut ganti rugi kepada produsen yang telah memproduksi produk cacat, ganti rugi yang bisa dituntut antara lain berupa: pengembalian uang, pengembalian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah di atur dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Berdasarkan pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, upaya yang dapat dilakukan konsumen apabila dirugikan akibat beredarnya produk air minum merk aqua kemasan 330ml yang mengalami cacat kemasan yang pertama dengan penyelesaian sengketa dengan cara damai untuk mencapai kesepakatan antara para pihak tanpa melalui pihak ketiga, yang kedua penyelesaian sengketa melalui di luar pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). dan yang ketiga melalui melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saran dari penulis skripsi ini adalah pertama, Hendaknya pelaku usaha dalam hal ini produsen harus mempunyai kesadaran diri dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pelaku usaha tidak diperbolehkan memperdagangkan produk cacat, karena dapat berakibat fatal bagi konsumen yang mengkonsumsinya. Kedua, Hendaknya Hendaknya pemerintah dalam hal ini adalah kementrian perdagangan dan perindutrian lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan penjualan produk yang yang telah diedarkan. Serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen harus dilakukan secara tegas dan objektif dalam memberikan sanksi demi terciptanya keadilan bagi semua pihak. Ketiga, Hendaknya konsumen lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam membeli atau menggunakan suatu produk agar meminimalisir adanya sengketa dikarenakan adanya ketidakpuasan dan kerugian yang dialami oleh konsumen. | en_US |