ASPEK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Abstract
Bank merupakan lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan
kepercayaan, dalam kegiatan operasionalnya bank menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam
bentuk kredit.
Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 11
tentang perbankan pengertian kredit dirumuskan bahwa ’’penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Setiap bank pasti menghadapi masalah kredit macet. Membicarakan kredit
macet, sesungguhnya membicarakan risiko yang terkandung dalam setiap
pemberian kredit, dengan demikian bank tidak mungkin terhindar dari kredit
macet. Kemacetan kredit adalah suatu hal yang merupakan penyebab kesulitan
terhadap bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut
tingkat kesehatan bank dan bank wajib menghindarkan diri dari kredit macet.
Oleh karena itu berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan
penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan
judul “ASPEK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET
PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.”
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah faktor yang
menyebabkan terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk., Apakah akibat hukum dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak
bank apabila terjadi kredit macet, Apakah upaya penyelesaian kredit macet
apabila jaminan dari debitur setelah dijual ternyata tidak mencukupi untuk
melunasi pinjaman di Bank.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami dan mengetahui
faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., untuk memahami dan mengetahui akibat hukum dan
upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank apabila terjadi kredit macet,
xvii
untuk memahami dan mengetahui upaya penyelesaian kredit macet apabila
jaminan dari debitur setelah dijual ternyata tidak mencukupi untuk melunasi
pinjaman di Bank.
Metode yang digunakan dalam Penulisan skripsi ini adalah dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu suatu pendekatan
masalah dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang ditangani. Pendekatan konseptual dilakukan dengan
beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan
tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian, konsep dan asasasas
hukum yang relevan dengan isu hukum.
Faktor-faktor terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia
adalah terdiri dari dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern, faktor intern
yang terdiri dari lemahnya penilaian kredit/ analisa kredit., rekayasa atau ketidak
wajaran proses cairnya kredit oleh petugas bank, lemahnya supervise kredit,
lemahnya adminidtrasi kredit. Sedangkan faktor ekstern adalah terdiri dari
penyalah gunaan kredit yang dilakukan oleh nasabah, konflik manajemen
perusahaan debitur, adanya perubahan peraturan/ perundang-undangan yang
dilakukan oleh pemerintah, itikad debitur yang tidak baik, force majeour (keadaan
diluar keadaan debitur). Akibat hukum terjadinya kredit macet pada PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bagi debitur adalah debitur harus melaksanakan
kewajiban apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak perjanjian antara debitur
dan kreditur, sebagai contoh barang jaminan dari debitur dapat disita dan dapat
dilelang untuk melunasi pinjaman kepada kreditur. Akibat hukum bagi kreditur
adalah bahwa kreditur dapat mengeksekusi jaminan dari debitur untuk mendapat
manfaat dari penjualan lelang sebagai pelunasan pinjaman dari debitur. Upaya
penyelesaian kredit macet terdiri dari penyelesaian kredit secara damai berupa
pemberian fasilitas keringanan bunga dan penjualan bunga secara dibawah tangan
dan penyelesaian kredit melalui jalur hukum berupa eksekusi jaminan secara title
eksekutorial melalui Pengadilan Negeri. Upaya penyelesaian kredit macet oleh
bank dimana jaminan debitur setelah dijual ternyata tidak mencukupi untuk
xviii
melunasi pinjamanya di bank, pihak bank akan menyelidiki semua harta kekayaan
milik debitur (dilakukan penghitungan semua harta kekayaan debitur), setelah itu
bank mengajukan eksekusi melalui Pengadilan dan apabila jaminan tidak
mencukupi maka akan diajukan gugatan biasa dengan menyita semua harta
kekayaan/ barang-barang debitur yang tidak menjadi jaminan bank. Jadi semua
harta milik debitur dapat disita oleh bank meskipun tidak dijadikan jaminan
terhadap semua hutang-hutangnya di bank apabila jaminan tidak mencukupi.
Saran-saran yang dapat diberikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. sebagai sarana untuk menuju perubahan yang lebih baik yaitu
penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank hendaknya dilakukan dengan analisis
secara cermat dan mendalam terhadap calon debitur berdasarkan prinsip 6C (The
Six C of Credit Analysis. Bagi pihak calon debitur hendaknya memberikan
keterangan yang benar terutama mengenai tujuan peruntukan kredit yang
dimohonkan tersebut, hal ini untuk menghindari terjadinya kredit macet. Dalam
menyelesaikan kredit macet hendaknya kreditur lebih mengutamakan
penyelesaian secara damai, dari pada melalui jalur hukum yang banyak memakan
waktu dan biaya. Apabila melalui jalur damai atau kekeluargaan tidak bisa, baru
penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum dilaksanakan. Untuk menghindari
besarnya jaminan setelah dijual ternyata tidak cukup untuk melunasi pinjaman,
kreditur harus lebih jeli dan teliti dalam menafsirkan harga jaminan sebelum
dilakukan pencairan kredit, sehingga besarnya pinjaman lebih besar dari nilai
jaminan dapat dihindarkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]