Prinsip At-Ta’awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia
Abstract
Pada awalnya, lembaga asuransi yang dikenal adalah asuransi dengan basis konvensional. Adanya asuransi konvensional ini menjadi pro-kontra diantara beberapa ulama karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam yaitu adanya unsur maisir (untung-untungan), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Asuransi syariah merupakan sistem ekonomi Islam yang bersifat universal dan berlaku untuk semua golongan masyarakat baik masyarakat muslim maupun non-muslim. Lembaga keuangan syariah non bank ini diharapkan dapat tetap bertahan dari serangan global perekonomian dunia dan dapat menjadi salah satu sektor yang dapat menggerakkan perekonomian. Salah satu kiat yang dikembangkan perusahaan Asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong, yaitu setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong-menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan semua peserta disamping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Tolong-menolong merupakan salah satu prinsip Asuransi syariah yang dilakukan dengan cara setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru’) yang digunakan untuk menanggung resiko tersebut. Konsep tolong-menolong inilah yang menjadikan semua peserta asuransi syariah menjadi keluarga besar yang saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan. Terkait dengan prinsip ta’awun bagaimana jika nasabah hanya memahami tentang premi tabungan saja tanpa memahami cara kerja dari prinsip ta’awun itu sendiri sedangkan didalam prinsip ta’awun terdapat unsur kerelaan dan keikhlasan. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut kedalam Skripsi yang berjudul “Prinsip At-Ta’awun Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia”. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu Pertama, Apa bentuk prinsip ta’awun dalam asuransi sayriah di Indonesia dan Kedua, Apa akibat hukum apabila asuransi syariah tidak menerapkan prinsip ta’awun. Selain latar belakang dan rumusan masalah, terdapat tujuan penelitian serta manfaat dari disusunnya skripsi tersebut. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konsep (Conceptual approach).
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi : definisi Asuransi Syariah, Dasar Hukum Asuransi Syariah, Definisi Asuransi Syariah, Sejarah Masuknya Asuransi Syariah, Dasar Hukum Asuransi Syariah, Rukun dan Syarat Asuransi Syariah, Pengertian Prinsip Syariah, Macam-Macam Prinsip Asuransi Syariah, Pengertian Ta’awun, dan Akad dalam Asuransi Syariah.
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2 sub bab permasalahan, permasalahan yang pertama bentuk prinsip ta’awun dalam asuransi syariah disertai dengan mekanisme pengelolaan dana asuransi syariah. Dalam mekanisme pengelolaan terdapat dua jenis yaitu mekanisme dengan unsur tabungan dan mekanisme dengan unsur non tabungan. Kedua, keabsahan dari asuransi syariah dan akibat hukum apabila tidak menerapkan prinsip ta’awun. Walaupun asuransi syariah banyak ulama yang tidak menyukai, namun asuransi syariah tetap sah untuk dilakukan selama belum ada undang-undang yang menyatakan bahwa asuransi hukumnya haram. Terkait akibat hukum, tidak ada tolak ukur yang mengatur keabsahan prinsip ta’awun dalam pelaksanaan asuransi syariah.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah (1) Bentuk ta’awun dalam kehidupan manusia terdapat 4 macam yaitu Al-mu’in wal musta’in (orang yang memberi pertolongan dan meminta pertolongan), La yu’in wa la Yasta’in (orang yang tidak mau menolong dan tidak mau ditolong), yasta’in wa la yu’in (orang yang hanya mau minta tolong kepada orang lain saja tetapi tidak mau menolong orang lain), yu’in wa la yasta’in (orang yang selalu menolong orang lain tetapi tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain). Namun yang berkaitan dengan asuransi syariah ada dua macam bentuk ta’awun yaitu Al-mu’in wal musta’in dan yu’in wa la yasta’in. Kedua bentuk ta’awun tersebut sangat berkaitan dengan pelaksanaan asuransi syariah yang bertolak dari prinsip ta’awun dalam menjalankan perusahaan asuransi syariah. Berdasarkan bentuk ta’awun, perkembangan asuransi syariah yang cukup diminati oleh masyarakat membuat asuransi syariah tetap berjalan dengan lancar walaupun banyak permasalahan di dalamnya. Ta’awun merupakan salah satu daya tarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah. (2) Bahwa dengan tidak terlaksananya prinsip ta’awun dalam menjalankan asuransi syariah tidak berpengaruh terhadap batalnya perjanjian yang telah disepakati antara pihak perusahaan asuransi syariah dengan pihak peserta asuransi syariah. Dalam hal pelaksanaan asuransi syariah, prinsip ta’awun hanyalah menjadi titik tumpu untuk dijadikan pedoman agar dapat menarik minat masyarakat. Jadi, jika prinsip ta’awun tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada akibat hukum yang timbul dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah. Selain itu, apabila ta’awun tidak dapat terlaksana ataupun terlaksana tetapi tidak sempurna, maka hal itu juga tidak menyebabkan berakhirnya ataupun batalnya perjanjian yang telah disepakati. Hanya saja, terkait hal itu maka nama baik perusahaan asuransi syariah akan menjadi tercoreng dan masyarakat tidak lagi mempunyai kepercayaan penuh kepada perusahaan tersebut. Saran dari skripsi ini adalah (1) Kepada perusahaan asuransi syariah terkait prinsip ta’awun sebaiknya lebih diterapkan dengan konsisten agar masyarakat merasa diayomi dan tidak khawatir akan terjadi hal-hal yang bersifat curang. Sehingga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat selama ini akan janji yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah tidak mengecewakan. (2) Kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, peraturan yang mengatur tentang operasional asuransi syariah selain fatwa DSN lebih di perbanyak lagi, agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]