Show simple item record

dc.contributor.authorKATRYNA DIAH PUSPITA
dc.date.accessioned2013-12-18T06:09:19Z
dc.date.available2013-12-18T06:09:19Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10006
dc.description.abstractSeperti yang diketahui sekarang ini banyak terdapat kasus mengenai perkawinan, contohnya perceraian hal itu disebabkan karena ketidakmampuan kedua bela pihak baik suami maupun istri untuk menyesuaikan perubahanperubahan yang terjadi setelah perkawinan. Putusnya perkawinan atau perceraian itu di dalam Pasal 38 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Menurut Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam putusnya perkawina disebabkan karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Menurut Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam putusnya perkawinan atau perceraian karena talak raj'i suami dapat melakukan rujuk kembali selama istri dalam masa iddah. Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal, yaitu pemberian putusan atas permohonan talak dari suami. Putusan tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat 2, dimana salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban. Secara syar’i, talak tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga, melalui proses legalisasi di depan pengadilan, terdapat jenjang waktu bagi suami untuk merenungkan kembali talak yang telah terucap. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis berupaya untuk menganalisi dengan menulis skripsi yang berjudul ”PERMOHONAN RUJUK SUAMI KEPADA ISTRI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA TALAK RAJ’I DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM” Masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah akibat hukum dari talak raj’i, prosedur pengajuan permohonan rujuk suami kepada istri akibat putusnya perkawinan karena talak raj’i (talak satu) menurut Kompilasi Hukum Islam dan penjatuhan talak raj’i membutuhkan putusan dari Pengadilan Agama. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas xv Negeri Jember, sebagai upaya untuk mengembangkan dan menganalisa masalah dalam bentuk skripsi, serta sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan penulisan di masa-masa yang akan datang. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Metodelogi penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penulisan skripsi ini, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dibuat adalah bahwa talak raj’i (talak satu atau dua) yang dijatuhkan suami kepada istri itu tidak seutuhnya belum memutuskan suatu perkawinan. Mantan suami berhak melakukan rujuk kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah. Istri yang menjalani iddah raj’i, jika ia taat atau baik terhadap suaminya, maka ia berhak memperoleh tempat tinggal, pakaian, dan uang belanja dari mantan suaminya. Pasangan mantan suami-istri yang akan melakukan rujuk harus menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai atau akta talak/cerai. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama. Saran-saran yang dapat diberikan yaitu menghimbau kepada generasi muda bangsa dan mahasiswa muslim agar meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, berpegang teguh dengan akidah Islam supaya tidak terjadi pergaulan bebas yang menyebabkan hamil diluat nikah dan diharapkan kepada orang-orang yang akan melangsungkan pernikahan untuk menyiapkan diri jasmani, rohani, mental, materi dan fisik untuk memulai hidup berumah tangga sehingga tidak ada perceraian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101028;
dc.subjectPERMOHONAN RUJUK SUAMI KEPADA ISTRIen_US
dc.titlePERMOHONAN RUJUK SUAMI KEPADA ISTRI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA TALAK RAJ'I DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record