dc.description.abstract | Seperti yang diketahui sekarang ini banyak terdapat kasus mengenai
perkawinan, contohnya perceraian hal itu disebabkan karena ketidakmampuan
kedua bela pihak baik suami maupun istri untuk menyesuaikan perubahanperubahan
yang terjadi setelah perkawinan.
Putusnya perkawinan atau perceraian itu di dalam Pasal 38 huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena kematian,
perceraian, atas keputusan pengadilan. Dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk melakukan perceraian harus ada
cukup alasan,bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai
suami istri. Menurut Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam putusnya perkawina
disebabkan karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Menurut Pasal 118
Kompilasi Hukum Islam putusnya perkawinan atau perceraian karena talak raj'i
suami dapat melakukan rujuk kembali selama istri dalam masa iddah.
Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal, yaitu
pemberian putusan atas permohonan talak dari suami. Putusan tersebut diberikan
dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat 2, dimana salah satu
pihak melanggar hak dan kewajiban. Secara syar’i, talak tidak boleh diucapkan
dalam keadaan emosi. Sehingga, melalui proses legalisasi di depan pengadilan,
terdapat jenjang waktu bagi suami untuk merenungkan kembali talak yang telah
terucap.
Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis berupaya untuk menganalisi
dengan menulis skripsi yang berjudul ”PERMOHONAN RUJUK SUAMI
KEPADA ISTRI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA TALAK
RAJ’I DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM”
Masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah akibat hukum dari
talak raj’i, prosedur pengajuan permohonan rujuk suami kepada istri akibat
putusnya perkawinan karena talak raj’i (talak satu) menurut Kompilasi Hukum
Islam dan penjatuhan talak raj’i membutuhkan putusan dari Pengadilan Agama.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu
syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
xv
Negeri Jember, sebagai upaya untuk mengembangkan dan menganalisa masalah
dalam bentuk skripsi, serta sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan
penulisan di masa-masa yang akan datang. Selanjutnya, tujuan khusus yang
hendak dicapai adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.
Metodelogi penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Dalam penulisan skripsi ini, bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang dibuat adalah bahwa talak raj’i (talak satu atau dua) yang
dijatuhkan suami kepada istri itu tidak seutuhnya belum memutuskan suatu
perkawinan. Mantan suami berhak melakukan rujuk kepada bekas istrinya yang
masih dalam iddah. Istri yang menjalani iddah raj’i, jika ia taat atau baik terhadap
suaminya, maka ia berhak memperoleh tempat tinggal, pakaian, dan uang belanja
dari mantan suaminya. Pasangan mantan suami-istri yang akan melakukan rujuk
harus menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat
keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran
talak/cerai atau akta talak/cerai. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak
kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada
Pengadilan Agama.
Saran-saran yang dapat diberikan yaitu menghimbau kepada generasi muda
bangsa dan mahasiswa muslim agar meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT,
berpegang teguh dengan akidah Islam supaya tidak terjadi pergaulan bebas yang
menyebabkan hamil diluat nikah dan diharapkan kepada orang-orang yang akan
melangsungkan pernikahan untuk menyiapkan diri jasmani, rohani, mental, materi
dan fisik untuk memulai hidup berumah tangga sehingga tidak ada perceraian. | en_US |