dc.description.abstract | Tindak pidana yang terdapat dalam Putusan Nomor: 569/Pid.Sus/2017/PN Trg dapat diterapkan berdasarkan unsur-unsur Pasal 346 KUHP, Pasal 194 UU Kesehatan, dan Pasal 77A UU Perlindungan Anak yang terpenuhi. Namun terdapat perbedaan dari segi konsep penerapanya; KUHP merupakan hukum pidana umum yang berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan, sedangkan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak merupakan aturan khusus, namun dari segi penerapanya berbeda, UU Kesehatan ditujukan untuk menyelamatan ibu hamil karena prinsip dari UU Kesehatan sebagai payung hukum melakukan aborsi sedangkan UU Perlindungan Anak merupakan bentuk respon pemerintah untuk melindungi anak sebagai korban tindak pidana karena anak berhak atas kelangsungan, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945. Surat dakwaan dalam Putusan Nomor: 569/Pid.Sus/2017/PN Trg yang disusun oleh penuntut umum dengan menggunakan dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 342 KUHP, subsidair Pasal 341 KUHP atau kedua Pasal 346 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 346 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP berdasar atas analisis penulis tidak tepat, karena penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak memperhatikan suatu aturan hukum yakni asas Lex Consumen Derogate Legi Consumte sebagai derivate atau turunan dari asas Lex Specialis Derogate Legi Generali, padahal ada ketentuan lain yang secara khusus dan tepat mengatur sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yaitu UU Perlindungan Anak. Seharusnya penuntut umum mendakwa terdakwa tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena ada undang-undang lain yang mengatur tentang hal yang sama yaitu UU Perlindungan Anak. | en_US |