Analisis Yuridis Penerapan dan Akibat Hukum Pada Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 200/Pid.Sus/2015/PN Sgr)
Abstract
Anak merupakan salah satu dari generasi penerus dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa dan negara. Oleh karena itu negara memiliki peranan penting untuk melindungi anak dari segala ancaman dan hal yang dapat merusak masa depan anak itu sendiri, karena itu anak berhak untuk mendapatkan suatu perlindungan. Dalam hal ini pemerintah berupaya dengan adanya pembentukan suatu Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak yaitu UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang secara sah telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Akan tetapi dalam hal ini para penegak hukum terkadang kurang tepat dalam menerapkan undang-undang yang harus digunakan sesuai dengan terjadinya perbuatan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis membahas dua (2) permasalahan, yaitu pertama adalah mengenai penerapan asas lex posteriori derogat legi priori terhadap ketentuan hukum dalam Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2015/PN Sgr dan kedua adalah akibat hukum dari surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menggunakan undang-undang lama setelah adanya undang-undang baru.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis mengenai penerapan ketentuan hukum dalam Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2015/PN Sgr telah sesuai tidaknya dengan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan untuk menganalisis adanya akibat hukum dari Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan undang-undang lama setelah adanya undang-undang baru. Metode yang digunakan penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum buku-buku teks, kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Dari penelitian tersebut, penulis memperoleh suatu kesimpulan yang pertama ketentuan hukum dalam Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2015/PN.Sgr tidak menerapkan asas lex posteriori derogate legi priori bahwasanya aparat penegak hukum kurang mengikuti perkembangan dalam perubahan UU Tentang Perlindungan Anak sehingga kurang tepat dalam mengunakan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku sesuai perbuatan tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini kurang tepat dalam menerapkan asas lex posteriori derogat legi priori karena dimana artinya yaitu undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama. Akibat hukum pada surat dakwaan dalam rumusan yang kedua yaitu berakibat batal demi hukum apabila kurang memenuhi syarat materiil dalam surat dakwaan tersebut, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan batal demi hukum, akan tetapi batal atau tidaknya suatu surat dakwaan hakimlah yang menentukan dalam perkara tersebut pada putusannya. Akan tetapi dalam putusan perkara tersebut penasihat hukumnya tidak mengajukan suatu eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tersebut kurang cermat serta hakim yang memeriksa dan menilai perkara tersebut juga tidak menilai bahwa surat dakwaan tersebut kurang cermat maka surat dakwaan tersebut masih bisa digunakan sebagai dasar atau landasan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tersebut.
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini bahwa jaksa penuntut umum sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum seharusnya lebih cermat, teliti dan mengikuti perkembangan setiap adanya perubahan perundang-undangan guna dalam menerapkan suatu ketentuan terhadap perbuatan terdakwa dapat memberikan tujuan hukum yang sesuai yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan terhadap pelaku dan korban sehingga dapat tercapainya ketentuan hukum yang baik. Serta dengan kurang tepatnya jaksa penuntut umum dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku maka surat dakwaan dianggap kurang cermat, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka apabila tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan batal demi hukum. akan tetapi batal atau tidaknya surat dakwaan tergantung pada penetapan atau putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]