Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorPrihatin, Dodik
dc.contributor.authorSitorus, Claudia Natashia Tiurria
dc.date.accessioned2020-07-24T14:35:18Z
dc.date.available2020-07-24T14:35:18Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nim150710101118
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100023
dc.description.abstractKekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. KDRT terjadi karena tidak adanya keseteraan pada rumah tangga dan menyebabkan adanya perilaku dominan oleh pasangan baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengambil alih kontrol dalam rumah tangga. KDRT dapat menimbulkan luka maupun trauma mendalam bagi korbannya. Kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan kekerasan berbasis gender (gender basic violence), yaitu kekerasan yang diakibatkan adanya konstruksi dan relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat patriarki. Kekerasan dalam rumah tangga terdapat pada Pasal 5 sampai Pasal 9 UU PKDRT. Tindak pidana KDRT terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam kaitannya dengan kekerasan dalam rumah tangga, penulis melakukan kajian pada Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Mjk. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: apakah strategi penuntut umum dalam menggabungkan perkara dalam Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Mjk sudah sesuai dengan Pasal 142 KUHAP dan apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa 1 terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan penelitian skripsi ini, yaitu: untuk menganalisis kesesuaian strategi penuntut umum dalam menggabungkan perkara dalam Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Mjk dengan Pasal 142 KUHAP dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, yaitu: pertama, strategi Penuntut Umum dalam menggabungkan perkara dalam Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Mjk sesuai dengan Pasal 142 KUHAP. Hal ini dikarenakan telah terdapat minimal alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban, yaitu: alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sehingga penuntut umum tidak memerlukan pemecahan berkas perkara. Kedua, Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa 1 terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sesuai dengan fakta persidangan, dikarenakan dalam pertimbangannya hakim tidak memperhatikan kedudukan terdakwa 1 yang terkualifikasi dalam ketentuan UU PKDRT (lex specialis). Selain itu, dalam pertimbangannya hakim tidak menguraikan mengenai pembuat pelaksana dan pembuat peserta dalam perbuatan penyertaan dan tidak menguraikan bagaimana kesepakatan yang diinsyafi jauh sebelum tindak pidana dilakukan atau bahkan saat tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Saran yang diberikan, yaitu: pertama Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan perlu menelaah wujud penyertaan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa atau lebih terutama pada kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana umum karena berkaitan dengan penggabungan dan pemisahan perkara. Kedua, hakim seharusnya menguraikan kedudukan para terdakwa apakah termasuk dalam lingkup rumah tangga atau tidak dan perlu menguraikan wujud pembuat pelaksana dan pembuat peserta dalam tindak pidana penyertaan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectKekerasan dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectKDRTen_US
dc.subjectlukaen_US
dc.subjecttraumaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Mjk).en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record