Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor :137/Pid.B/2014/PN.Bkn)
Abstract
Hakim di dalam memutuskan suatu perkara pidana, khususnya dalam hal ini mengenai pembunuhan seperti yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 137/Pid.B/2014/PN.Bkn., harus mampu melihat dan mempertimbangkan kembali hal-hal apa saja yang terungkap di dalam pembuktian dan fakta hukum. Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ricardo Nainggolan kepada korban Arbis Nainggolan, dengan cara terdakwa yang bertanya kepada Istrinya yaitu Herlinda Br Sinaga tentang kedekatannya dengan korban Arbis Nainggolan. Herlinda Br Sinaga mengakui kepada suaminya bahwa dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan korban. mendengar hal tersebut terdakwa emosi lalu berjalan menuju dapur rumahnya dan pegi keluar rumah untuk mencari korban Arbis Nainggolan. Beberapa saat kemudian terdakwa bertemu dengan korban disuatu warung milik Sinabela, terdakwa duduk diseblah korban bersama 3 orang teman lainnya. Setelah terdakwa duduk, korban menyapa terdakwa, “kok lemas pra?” seketika itu terdakwa lalu berdiri dan menusukkan sebilah pisau yang ia bawa dari dapur rumahnya. Tujuan penulis adalah : pertama untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam menyatakan kualifikasi perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor:137/Pid.B/2014/PN.Bkn telah sesuai dengan fakta di persidangan dan kedua apakah Putusan Nomor :137/Pid.B/2014/PN.Bkn telah memuat syarat-syarat putusan pemidanaan yang diatur Pasal 197 Ayat (1) KUHAP.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran kohersi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) sesorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Di dalam tipe penelitian hukum ini juga terdapat beberapa pendekatan, dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skrispi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penulis pada karya tulis skripsi ini, setelah penulis menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 137/Pid.B/2014/PN.Bkn penulis menemukan ketidaksesuaian antara pasal yang diyakini dan diputus oleh hakim terdahap terdakwa Ricardo Nainggolan, bahwa hakim memutus terdakwa dengan pasal 338 KUHP, tetapi ketika melihat fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa memang benar melakukan pembunuhan akan tetapi jika lebih memahami fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa memiliki unusur rencana dalam melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kesimpulan yang penulis dapat setelah memahami Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 137/Pid.B/2014/PN.Bkn bahwa adanya syarat putusan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat putusan pemidanaan yang diatur Pasal 197 Ayat (1) KUHAP.
Saran dalam skripsi ini adalah bagi para penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu memahami, dan mampu lebih cermat dan teliti melihat tindak pidana-tindak pidana yang telah terjadi atau berlangsung sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, dan hakim harus benar-benar cermat dalam memberikan pertimbangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]