Akibat Hukum Keterlambatan Pemberitahuan Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank Oleh Kreditur (Studi Putusan Nomor Perkara 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perbankan mempunyai peran penting dalam pertumbuhan dan
pembangunan negara. Hal tersebut dikarenakan bank memiliki fungsi untuk
memberikan jasa pelayanan yang dibutuhkan bagi masyarakat antara lain
penyimpanan uang dan pemberian kredit dalam kurun waktu sebentar ataupun
lama. Penyediaan kredit disediakan oleh bank bagi para nasabah yang digunakan
untuk mengembangkan dan memperluas usaha yang dimiliki oleh nasabah yang
hubungan hukumnya dengan bank didasari oleh perjanjian kredit, hal tersebut diatur
dalam Pasal 1313 dan 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meningkatnya
pemberian kredit oleh perbankan di Indonesia menyebabkan bank berinisiasi untuk
meningkatkan suku bunga kredit. Hal tersebut selaras dengan kasus dari putusan
nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg dalam penelitian ini, dimana pihak bank secara
sepihak menaikkan suku bunga kredit tanpa melakukan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada nasabah atau debitur. Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dua
bagian, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Selain bertujuan untuk memperoleh
gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, terdapat tujuan
khusus dalam penelitian ini yakni menganalisis akibat hukum atas keterlambatan
pemberitahuan kenaikan suku bunga kredit bank oleh kreditur, dan menganalisis
ratio decidendi pada Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg yang menyatakan
kreditur melakukan tindakan wanprestasi telah sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan seta pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber hukum
primer dan sumber hukum sekunder.
Pada bab kedua membahas tentang kajian pustaka yang menjelaskan tentang
gambaran umum sebagai bahan penelitian dalam skripsi mengenai akibat hukum,
debitur dan kreditur, perjanjian, perjanjian kredit, dan wanprestasi. Berikut ini akan
penulis uraikan secara singkat tentang definisi terkait topik yang terdapat pada
kajian pustaka. Akibat hukum merupakan konsekuensi yang didapatkan dari
tindakan yang dilakukan oleh pelaku hukum agar mendapatkan suatu akibat yang
sesuai dengan perbuatannya. Debitur adalah pihak (individu atau perusahaan) yang
terikat sebuah perjanjian kredit dengan kreditur dan mempunyai kewajiban untuk
membayar serta melunasi hutangnya dimasa yang akan datang sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati dan dibuat oleh kedua belah pihak tersebut.
Kreditur merupakan pihak yang memberikan suatu pinjaman dan pembiayaan
kredit kepada pihak lainnya yang memerlukan dana pinjaman sesuai dengan
perjanjian yang dilakukan dan disepakati bersama. Perjanjian adalah perbuatan
hukum, perjanjian adalah kehendak para pihak yang diwujudkan dalam
kesepakatan yang dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis
dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Perjanjian kredit
merupakan perjanjian pinjam-meminjam. Wanprestasi adalah suatu tindakan
seseorang tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang telah
disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Pembahasan, dimana dalam bab ini akan menjelaskan serta menjawab
terkait permasalahan berdasarkan latar belakang penelitian, yakni: Pertama, peneliti
membahas tentang akibat hukum atas keterlambatan pemberitahuan kenaikan suku
bunga kredit oleh kreditur. Dalam kasus ini, pihak bank atau kreditur secara sepihak
menaikkan suku bunga kredit tanpa memberikan pemberitahuan secara tertulis
kepada debitur. Perbuatan kreditur tersebut telah melanggar perjanjian kredit yang
telah disepakati bersama, dan merupakan tindakan wanprestasi. 6 (enam) tahun
kemudian debitur mengetahui kenaikan suku bunga tersebut, lalu kreditur baru
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada debitur. Hal tersebut dapat
dikatakan kreditur terlambat untuk memberitahukan kepada debitur bahwa terjadi
kenaikan suku bunga kredit sejak Juli 2015. Akibat hukum yang didapatkan oleh
kreditur karena telah melakukan tindakan wanprestasi adalah membayar kerugian
materiil yang dialami debitur berupa pembayaran kelebihan suku bunga yang
dilakukan oleh debitur selama 75 bulan/angsuran. Selain itu, kreditur juga
dibebankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan, karena dalam kasus ini
tergugat dinyatakan kalah melawan penggugat. Kedua, Pertimbangan hukum
Majelis Hakim saat menjatuhkan Putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg.
Menurut bukti-bukti yang telah diberikan oleh penggugat dan tergugat dalam
persidangan, majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan tindakan
wanprestasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut penulis berpendapat bahwa
pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai
berdasarkan fakta-fakta materiil atau bukti–bukti yang diajukan dalam persidangan.
Fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim secara
mendalam, tidak hanya mengandalkan asumsi atau opini pribadi namun
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini diantaranya adalah : Pertama,
akibat hukum yang dapat timbul dari adanya perbuatan wanprestasi dalam
peminjaman dana di perbankan berupa pembayaran kelebihan suku bunga yang
dilakukan oleh debitur, selain itu kreditur juga dibebankan terkait biaya perkara.
Kedua, pertimbangan hukum hakim oleh majelis hakim yang mengadili dan
memutus terkait putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg tersebut memberikan
petimbangan yang terlah sesuai dengan aturan hukum dan asas-asas pembuktian.
Selanjutnya, saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu: Pertama: dalam
menghindari permasalahan dalam peminjaman dana di perbankan agar tidak
timbulnya akibat hukum yang dapat merugikan pihak yang terkait, pentingnya
untuk memberitahukan mengenai kenaikan suku bunga kredit kepada debitur
apabila kreditur ingin memberlakukan suku bunga floating atau suku bunga pasar.
Kedua, pertimbangan hukum hakim oleh majelis hakim yang mengadili dan
memutus terkait putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg tersebut memberikan
petimbangan yang terlah sesuai dengan aturan hukum dan asas-asas pembuktian.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026, FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 04
