Akibat Hukum Keterlambatan Pemberitahuan Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank Oleh Kreditur (Studi Putusan Nomor Perkara 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perbankan mempunyai peran penting dalam pertumbuhan dan pembangunan negara. Hal tersebut dikarenakan bank memiliki fungsi untuk memberikan jasa pelayanan yang dibutuhkan bagi masyarakat antara lain penyimpanan uang dan pemberian kredit dalam kurun waktu sebentar ataupun lama. Penyediaan kredit disediakan oleh bank bagi para nasabah yang digunakan untuk mengembangkan dan memperluas usaha yang dimiliki oleh nasabah yang hubungan hukumnya dengan bank didasari oleh perjanjian kredit, hal tersebut diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan di Indonesia menyebabkan bank berinisiasi untuk meningkatkan suku bunga kredit. Hal tersebut selaras dengan kasus dari putusan nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg dalam penelitian ini, dimana pihak bank secara sepihak menaikkan suku bunga kredit tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah atau debitur. Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dua bagian, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Selain bertujuan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, terdapat tujuan khusus dalam penelitian ini yakni menganalisis akibat hukum atas keterlambatan pemberitahuan kenaikan suku bunga kredit bank oleh kreditur, dan menganalisis ratio decidendi pada Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg yang menyatakan kreditur melakukan tindakan wanprestasi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan seta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Pada bab kedua membahas tentang kajian pustaka yang menjelaskan tentang gambaran umum sebagai bahan penelitian dalam skripsi mengenai akibat hukum, debitur dan kreditur, perjanjian, perjanjian kredit, dan wanprestasi. Berikut ini akan penulis uraikan secara singkat tentang definisi terkait topik yang terdapat pada kajian pustaka. Akibat hukum merupakan konsekuensi yang didapatkan dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku hukum agar mendapatkan suatu akibat yang sesuai dengan perbuatannya. Debitur adalah pihak (individu atau perusahaan) yang terikat sebuah perjanjian kredit dengan kreditur dan mempunyai kewajiban untuk membayar serta melunasi hutangnya dimasa yang akan datang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan dibuat oleh kedua belah pihak tersebut. Kreditur merupakan pihak yang memberikan suatu pinjaman dan pembiayaan kredit kepada pihak lainnya yang memerlukan dana pinjaman sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dan disepakati bersama. Perjanjian adalah perbuatan hukum, perjanjian adalah kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan yang dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam. Wanprestasi adalah suatu tindakan seseorang tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Pembahasan, dimana dalam bab ini akan menjelaskan serta menjawab terkait permasalahan berdasarkan latar belakang penelitian, yakni: Pertama, peneliti membahas tentang akibat hukum atas keterlambatan pemberitahuan kenaikan suku bunga kredit oleh kreditur. Dalam kasus ini, pihak bank atau kreditur secara sepihak menaikkan suku bunga kredit tanpa memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada debitur. Perbuatan kreditur tersebut telah melanggar perjanjian kredit yang telah disepakati bersama, dan merupakan tindakan wanprestasi. 6 (enam) tahun kemudian debitur mengetahui kenaikan suku bunga tersebut, lalu kreditur baru memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada debitur. Hal tersebut dapat dikatakan kreditur terlambat untuk memberitahukan kepada debitur bahwa terjadi kenaikan suku bunga kredit sejak Juli 2015. Akibat hukum yang didapatkan oleh kreditur karena telah melakukan tindakan wanprestasi adalah membayar kerugian materiil yang dialami debitur berupa pembayaran kelebihan suku bunga yang dilakukan oleh debitur selama 75 bulan/angsuran. Selain itu, kreditur juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan, karena dalam kasus ini tergugat dinyatakan kalah melawan penggugat. Kedua, Pertimbangan hukum Majelis Hakim saat menjatuhkan Putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg. Menurut bukti-bukti yang telah diberikan oleh penggugat dan tergugat dalam persidangan, majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut penulis berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai berdasarkan fakta-fakta materiil atau bukti–bukti yang diajukan dalam persidangan. Fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim secara mendalam, tidak hanya mengandalkan asumsi atau opini pribadi namun berdasarkan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini diantaranya adalah : Pertama, akibat hukum yang dapat timbul dari adanya perbuatan wanprestasi dalam peminjaman dana di perbankan berupa pembayaran kelebihan suku bunga yang dilakukan oleh debitur, selain itu kreditur juga dibebankan terkait biaya perkara. Kedua, pertimbangan hukum hakim oleh majelis hakim yang mengadili dan memutus terkait putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg tersebut memberikan petimbangan yang terlah sesuai dengan aturan hukum dan asas-asas pembuktian. Selanjutnya, saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu: Pertama: dalam menghindari permasalahan dalam peminjaman dana di perbankan agar tidak timbulnya akibat hukum yang dapat merugikan pihak yang terkait, pentingnya untuk memberitahukan mengenai kenaikan suku bunga kredit kepada debitur apabila kreditur ingin memberlakukan suku bunga floating atau suku bunga pasar. Kedua, pertimbangan hukum hakim oleh majelis hakim yang mengadili dan memutus terkait putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PN.Kpg tersebut memberikan petimbangan yang terlah sesuai dengan aturan hukum dan asas-asas pembuktian.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026, FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 04

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By